Terdakwa Zulkarnaen Tegaskan Budi Arie Tak Terima Aliran Dana dari Kasus Judi Online
Tanggal: 22 Mei 2025 09:47 wib.
Tampang.com | Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memberikan pembelaan terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus perlindungan situs judi online (judol). Zulkarnaen menegaskan bahwa Budi Arie sama sekali tidak menerima aliran dana dari aktivitas tersebut.
“Saya ingin meluruskan, Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari judi online ini. Jadi, mohon media tidak memberitakan dengan cara yang aneh-aneh,” ujar Zulkarnaen, yang juga dikenal dengan panggilan Tony.
Selain itu, Zulkarnaen juga menegaskan bahwa Budi Arie tidak mengetahui praktik perlindungan terhadap situs judi online yang dilakukan oleh beberapa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Kominfo.
“Beliau benar-benar tidak tahu sama sekali. Saya bertanggung jawab atas pernyataan ini, baik di dunia maupun akhirat,” tegas Tony.
Zulkarnaen Apriliantony, bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, didakwa terlibat dalam perlindungan sejumlah situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo/Komdigi. Dalam dakwaan, Zulkarnaen disebut sebagai sosok yang dekat dengan Budi Arie saat menjabat Menkominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.
Keempat terdakwa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena bersekongkol dalam melindungi situs judi online tersebut.
Kasus ini juga melibatkan beberapa nama lain yang disebut berperan dalam jaringan perlindungan judi online, seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan lainnya.