Sumber foto: Google

Terdakwa Penanaman Ganja Gunung Semeru Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Tanggal: 30 Jun 2025 13:50 wib.
Terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru, Bambang, tetap dihukum 20 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Surabaya menolak upaya banding yang diajukan oleh kuasa hukum. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang telah menjatuhkan hukuman serupa. Selain itu, Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.

Bambang awalnya ditangkap bersama rekan seprofesinya, Ngatoyo, di Dusun Pusung Duwur, Lumajang, pada saat mereka terlibat dalam aktivitas ilegal penanaman ganja. Kasus ini mendapat perhatian luas karena berhubungan dengan peredaran narkoba di daerah yang dikenal dengan keindahan alamnya ini. Sayangnya, Ngatoyo meninggal dunia saat proses persidangan masih berlangsung, menambah kompleksitas kasus ini.

Dalam sidang sebelumnya, hakim menilai bahwa peran Bambang dalam kasus ini cukup besar. Ia dianggap sebagai salah satu pelaku utama dalam kegiatan penanaman ganja yang diawasi oleh Edi, pelaku lain yang saat ini masih buron. Pihak kuasa hukum Bambang berpendapat bahwa kliennya hanya menjalankan perintah Edi, dan hal ini menjadi salah satu alasan mereka untuk mengajukan upaya banding. Namun, argumen tersebut tampaknya tidak cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim.

Pengadilan Tinggi Surabaya menjelaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bambang lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya meminta hukuman 11 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pengadilan dalam menangani kasus narkoba, terutama yang melibatkan angka penanaman ganja dalam jumlah besar di kawasan yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Keputusan pengadilan ini dikhawatirkan akan berdampak pada upaya pemberantasan narkoba di daerah, terutama di wilayah sekeliling Gunung Semeru yang merupakan kawasan wisata dan pariwisata yang diandalkan oleh masyarakat setempat. Banyak pihak menilai, penangkapan dan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan narkoba merupakan langkah penting untuk mencegah peredaran barang haram ini semakin meluas.

Kini, kuasa hukum Bambang bersiap untuk melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi. Dalam upaya banding Bambang tersebut, mereka berharap untuk mendapatkan keringanan hukuman, meskipun dengan vonis yang telah dijatuhkan, tantangan yang mereka hadapi terbilang berat. Terlebih lagi, dengan sikap tegas pengadilan terhadap kasus narkoba, peluang untuk mendapatkan keringanan hukuman semakin kecil.

Kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru ini menjadi salah satu peringatan bagi masyarakat bahwa keberadaan zat terlarang tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan lingkungan. Pengadilan tinggi menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkoba dengan tegas, terutama di daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi seperti Lumajang yang mengandalkan pariwisata. Diharapkan keputusan seperti ini dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku potensial dalam kasus serupa di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved