Sumber foto: Google

Terdakwa Judol Digaji Pakai Dana Pengadaan ATK Kominfo: Anggaran ATK Dialihkan untuk Pembayaran Gaji Non-Pegawai

Tanggal: 29 Mei 2025 19:07 wib.
Tampang.com | Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ulfa Wachidiyah Zuqri, mengaku bahwa pihaknya terpaksa menggunakan dana untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) untuk membayar gaji terdakwa Adhi Kismanto. Adhi Kismanto merupakan salah satu tenaga ahli yang bertugas pada penanganan situs judi online (judol).

Hal itu disampaikan Ulfa saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara melindungi situs judol agar tak terblokir Komdigi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Dalam kasus ini, Adhi Kismanto duduk sebagai salah satu terdakwa bersama tiga orang lainnya, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Ulfa menjelaskan, gaji Adhi yang sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2023, dibayarkan melalui dana operasional tim yang awalnya dialokasikan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK). Hal tersebut dilakukan lantaran terdakwa Adhi Kismanto bukan berstatus sebagai pegawai Kominfo, sehingga pembayaran gajinya tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Adhi diketahui hanya karyawan yang diperbantukan dalam tim penanganan judol karena hanya mengantongi ijazah SMK.

"Karena dana operasional yang kita punya untuk pembayaran paket itu di akhir tahun itu adanya itu, sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut, sebesar Rp 10 juta per bulan, jadi Rp 20 juta totalnya," kata Ulfa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Kemudian, jaksa mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, mengingat dana operasional semestinya digunakan untuk pembelian kebutuhan kantor, bukan pembayaran gaji. “Pertanyaannya, ada alokasi pembayaran gaji Rp 20 juta selama dua bulan. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana ATK itu seperti apa? Berarti kan ini sudah berbeda,” tanya jaksa kepada Ulfa.

Mendengar pertanyaan itu, Ulfa tidak membantah adanya rekayasa penggunaan dana. Ia menyatakan, pada akhirnya, timnya memilih mengumpulkan dana atau patungan demi keperluan ATK yang dipakai untuk pembayaran gaji Adhi.

"Oke pertanyaanya, berarti yang Rp 20 juta itu siapa yang bayar pengeluarannya?," tanya Jaksa. "Kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," jawab Ulfa. "Dibayarkan? Jadi teman-teman tim ini patungan untuk bayar Adhi Kismanto 20 juta?," tanya Jaksa kembali untuk memastikan. "Betul pak," jawab Ulfa lagi.

Adapun dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Tidak hanya Adhi Kismanto, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga hadir dalam sidang lanjutan tersebut, yakni Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dalam kasus judol Komdigi. Lalu, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian. Sedangkan terdakwa Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved