Terbongkar, Kasus Penipuan BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit Senilai Rp 34 Miliar
Tanggal: 2 Agu 2024 22:27 wib.
Kasus penipuan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit senilai Rp 34 miliar akhirnya terkuak. Penelusuran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya berhasil mengungkap modus operandi kecurangan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor kesehatan.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dari 6 rumah sakit yang diselidiki, 3 di antaranya melakukan manipulasi diagnosis untuk meningkatkan jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lain diduga melakukan "phantom billing" atau menciptakan tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan. Modus manipulasi diagnosis melibatkan penambahan jumlah atau jenis perawatan pasien guna memperbesar tagihan kepada BPJS Kesehatan. Di sisi lain, modus "phantom billing" melibatkan rekayasa tagihan seolah-olah ada pasien BPJS yang dirawat, padahal tidak ada.
Adapun 3 rumah sakit yang terlibat dalam "phantom billing" akan dihadapkan pada ranah pidana oleh KPK. Dua di antaranya beralamat di Sumatera Utara, sementara satu lainnya berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diperkirakan telah merugikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 34 miliar.
Pahala menegaskan bahwa KPK akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini guna memberikan efek jera kepada rumah sakit yang terlibat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan waktu 6 bulan bagi rumah sakit lain yang diduga melakukan kecurangan untuk mengakui kesalahan mereka. Selain itu, rumah sakit yang terlibat juga diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindakan curang tersebut kepada BPJS Kesehatan.
Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyayangkan kasus ini karena hal tersebut menjadi pencemaran terhadap pelayanan BPJS Kesehatan yang telah bekerja secara profesional untuk melayani kesehatan masyarakat dengan baik. Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan telah berupaya sebaik mungkin dalam memberikan layanan yang terbaik namun terdapat oknum rumah sakit yang terlibat dalam dugaan penipuan.
Kasus ini terungkap setelah BPJS Kesehatan melakukan serangkaian proses verifikasi terhadap kelengkapan berkas klaim. Hal tersebut termasuk verifikasi pasca klaim, audit administrasi klaim, dan proses verifikasi lainnya yang akhirnya membuahkan hasil terhadap dugaan penipuan ini.
Kasus penipuan senilai Rp 34 miliar ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap dana kesehatan di Indonesia. Hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun rumah sakit, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan serta pengelolaan dana jaminan kesehatan. KPK, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat menjalankan peran pengawasan dan penegakan hukum secara profesional agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.