Tendang Alat Kelamin Pelatih Perempuan, Guru Renang di Asahan Terancam 32 Bulan Penjara
Tanggal: 7 Agu 2024 14:38 wib.
Video viral seorang pelatih renang pria menendang pelatih renang wanita telah mengejutkan publik di media sosial pada Jumat sore, 2 Agustus 2024. Rekaman memperlihatkan adu mulut, saling dorong, dan tendangan yang dilancarkan oleh pelatih pria tersebut terhadap pelatih wanita, yang membuat kejadian tersebut semakin menggemparkan.
Peristiwa tersebut terjadi di Sabty Garden, Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pelatih renang perempuan yang menjadi korban adalah Asliyani Siregar, sedangkan terduga pelaku kekerasan adalah Jaimas Simaremare.
Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Asahan, Agus Salim, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Kejadian bermula ketika Asliyani membawa anak didiknya untuk berenang di lokasi tersebut. Saat akan melompat ke kolam dari batu loncatan, anak didik Jaimas datang dan menguasai lokasi tersebut, yang kemudian menimbulkan konflik antara Asliyani dan Jaimas.
Asliyani mempermasalahkan tindakan anak didik Jaimas dan menegurnya, namun hal tersebut malah memicu kemarahan Jaimas. Insiden tersebut semakin memanas dengan pelaku melakukan penghinaan verbal, saling dorong, dan akhirnya menendang Asliyani, sehingga korban terjatuh ke dalam kolam renang. Akibat tendangan tersebut, alat kelamin Asliyani mengalami pembengkakan dan pendarahan, bahkan menyebabkan korban pingsan.
Pasca kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Jaimas (40 tahun), warga Jalan Nuri, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa korban pertama-tama berada di lokasi tersebut, dan kemudian terjadi perselisihan yang berujung pada perbuatan kekerasan oleh pelaku terhadap korban. Pelaku dan korban saling berebut tempat, yang kemudian berlanjut dengan adu mulut, saling dorong, dan akhirnya pelaku menyepak korban, menyebabkan korban terjatuh ke dalam kolam dan pingsan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 32 bulan penjara, sesuai dengan konsep hukuman yang berlaku di Indonesia. Insiden ini telah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat dan menimbulkan keprihatinan terhadap tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima di dunia renang, yang notabene harus menjadi tempat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak.