Temuan BPOM Rejang Lebong: Adanya Makanan Mengandung Boraks
Tanggal: 29 Apr 2025 10:36 wib.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Rejang Lebong, Bengkulu, baru-baru ini mengidentifikasi adanya produk makanan jenis kerupuk yang mengandung boraks. Penemuan ini terjadi setelah pihak BPOM menerima laporan dari BPOM Provinsi Bengkulu terkait pengiriman bahan baku, yaitu bleng kristal, yang terkontaminasi boraks dalam kuantitas signifikan ke wilayah Rejang Lebong.
Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, menjelaskan bahwa investigasi ini dimulai ketika mereka mendapatkan informasi terkait pengiriman bleng cap Djago. Bahan baku ini berfungsi sebagai pengembang untuk kerupuk namun sudah dilarang oleh BPOM sejak lama karena mengandung boraks yang berbahaya.
Atas informasi tersebut, tim BPOM berkolaborasi dengan personel dari Polres Rejang Lebong untuk melakukan operasi dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ketika petugas mendatangi lokasi produksi kerupuk yang terletak di Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, ditemukan sebuah paket berisi 22 kg bleng cap Djago yang baru saja diantar.
Saat petugas meminta pemilik usaha untuk membuka paket tersebut, terbukti bahwa isi paket itu adalah bahan pengembang yang memang mengandung boraks. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat penggunaannya dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Lebih jauh, Pupa mengungkapkan bahwa sebelum penemuan ini, mereka telah berulang kali mengingatkan para produsen makanan olahan di Kabupaten Rejang Lebong untuk menghindari penggunaan bahan pengembang yang mengandung boraks. Meskipun beberapa produk dipasarkan dengan label BPOM, mereka menemukan bahwa label tersebut palsu, yang menambah masalah kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan yang beredar.
Dalam operasi tersebut, pihak BPOM dan Polres Rejang Lebong juga menemukan satu bungkus besar kerupuk yang diduga mengandung boraks dan telah digoreng serta siap dipasarkan. Lebih dari itu, mereka juga menemukan puluhan kemasan kerupuk lainnya dengan ukuran masing-masing satu kilogram yang dicurigai mengandung zat terlarang tersebut.
Menurut penjelasan Pupa, pemilik usaha kerupuk tersebut membeli bahan baku bleng cap Djago secara online dengan harga Rp 27.000 per kilogram. Namun, di pasar lokal, harga kerupuk bisa mencapai Rp 35.000 per kilogram. Meskipun lebih mahal, sulit bagi para produsen untuk mendapatkan bahan yang lebih aman karena suplai yang terbatas di pasaran.
Menyikapi situasi ini, Pupa menegaskan bahwa pemilik usaha yang terlibat dalam penggunaan boraks ini akan mendapatkan pembinaan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan mereka terhadap regulasi kesehatan dan keamanan pangan. Ia juga menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polres Rejang Lebong untuk menentukan langkah selanjutnya yang perlu diambil.
Lebih lanjut, Pupa mengimbau kepada semua produsen kerupuk dan makanan olahan di wilayah tersebut agar lebih berhati-hati dan tidak menggunakan bahan-bahan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Mengingat dampak buruk dari boraks dan pewarna tekstil, penting bagi para produsen untuk berkomitmen terhadap praktik produksi yang aman dan bertanggung jawab demi melindungi kesehatan masyarakat.