Tembak Mati AKP Ryanto, Kabag Ops Polres Selatan AKP Dadang Iskandar Ditetapkan Tersangka dan Dipecat
Tanggal: 24 Nov 2024 18:12 wib.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas. Dalam pernyataan resmi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyebutkan bahwa Dadang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pelanggaran kode etik dengan ancaman pemecatan.
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Polda Sumbar pada 22 November 2024 terkait penembakan yang menimpa AKP Ryanto. Tim gabungan segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lapangan serta memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dalam proses pemeriksaan di Propam terhadap Dadang, terungkap bahwa ia juga melanggar kode etik profesi Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dadang dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf m Peraturan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Pol Andry Kurniawan menyatakan bahwa Dadang dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik akan terus melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa tersebut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan apabila pemeriksaan selesai, sidang kode etik akan dilakukan. Ancaman maksimal yang dihadapi Dadang adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Dalam konteks ini, Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk visum, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Hal ini mengindikasikan upaya keras dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas, serta menunjukkan keterbukaan dalam proses penyidikan kasus-kasus kriminal.
Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya, serta menegakkan keadilan demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggotanya serta menegakkan kode etik profesi Polri.
Keputusan penegakan hukum terhadap Dadang Iskandar sebagai tersangka tentu merupakan wujud nyata dari komitmen polisi dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Kedepannya, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi, dan Polri selalu mampu membuktikan kinerja profesionalnya dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan anggotanya. Peran masyarakat sebagai kontrol sosial juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Dari konteks peristiwa ini, Polri perlu mengambil langkah-langkah preventif dan kuratif agar kasus serupa dapat diminimalisir, misalnya dengan melakukan pelatihan dan pendampingan mental serta emosional bagi anggota Polri. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri agar kasus serupa dapat dicegah secara dini.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia serta keadilan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, pembenahan internal dalam hal pengawasan, pelatihan, dan penegakan kode etik menjadi sebuah keharusan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkualitas dan bermartabat. Polri juga wajib melibatkan masyarakat dalam proses pemberantasan tindak pidana, demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.