Sumber foto: website

Tega! Mantan Anggota Satpol PP Cabuli Santriwati di Kamar Mandi

Tanggal: 31 Jan 2025 10:33 wib.
Seorang mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kota Bandarlampung telah ditangkap karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang santriwati di salah satu Pondok Pesantren wilayah Kedamaian, Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk menyatakan bahwa pelaku, yang berinisial SH (41) dan merupakan warga Kedamaian, Kota Bandarlampung, merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut. Korban dari tindakan tersebut adalah dua orang anak di bawah umur, yang juga merupakan santriwati salah satu pesantren Kedamaian. Peristiwa ini diungkap saat konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Bandarlampung pada Kamis (30/1/2025).

Menurut penjelasan Enrico, tindakan pelaku terjadi ketika korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. "Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga memperkosa korban," ungkap Enrico.

Setelah kejadian tersebut, Enrico menyebut bahwa pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan tersebut sudah terjadi sekitar delapan kali sejak Oktober 2024. "Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban adalah dua orang. Kemudian ada satu korban lain yang hampir mengalami kejadian serupa, tapi korban berhasil melakukan perlawanan," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena nafsu, meskipun pelaku sudah memiliki keluarga dan anak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penambahan Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi UU RI No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus seperti ini merupakan peringatan bagi kita semua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Pelaku kejahatan semacam ini sangat merugikan korban dan juga mencoreng citra lembaga atau instansi yang terlibat. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved