Sumber foto: website

Tarung di Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli

Tanggal: 19 Nov 2024 09:27 wib.
Ari Yusuf Amir, pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan rencana untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap kliennya tidak sah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, pihaknya akan menghadirkan 5 saksi ahli dalam upaya membela kliennya.

Pada hari Senin (18/11/2024), Ari menjelaskan rencana pengajuan ahli-ahli tersebut kepada wartawan. Dia mengungkapkan bahwa salah satu dari lima ahli yang akan dihadirkan adalah ahli perdagangan gula. Menurutnya, ahli tersebut akan menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya surplus gula yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak benar.

Selain ahli perdagangan gula, Ari juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli hukum administrasi negara. Ahli tersebut diharapkan dapat menjelaskan bahwa proses teknis terkait izin impor dilakukan oleh Dirjen, bukan oleh menteri. Ari juga menegaskan bahwa ahli keuangan negara akan dihadirkan untuk menjelaskan proses dalam menentukan kerugian keuangan negara. Menurutnya, tahapan-tahapan yang seharusnya dilalui dalam proses menetapkan seseorang sebagai tersangka telah dilampaui.

Dua ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Dengan menghadirkan saksi ahli dari berbagai bidang tersebut, pihak pengacara berharap dapat memperkuat argumen pembelaan kliennya dalam persidangan.

Selain rencana menghadirkan saksi ahli, agenda persidangan juga telah disebutkan. Pada Rabu (20 November 2024), pihak pengacara akan menghadirkan bukti-bukti yang telah disiapkan. Sedangkan pada Kamis (21 November 2034), pemeriksaan saksi dan ahli akan dilakukan.

Menurut Ari, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti surat yang akan dihadirkan dalam proses persidangan. Hal ini termasuk bukti surat penunjukkan pengacara oleh pihak kejaksaan. Ari menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, bukti surat penetapan penahanan dan penetapan sebagai tersangka juga akan dihadirkan dalam persidangan.

Pengacara Ari Yusuf Amir juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala bentuk bukti untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi ahli yang terkait, pihaknya berharap dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dengan membawa bukti-bukti yang relevan dan melibatkan saksi ahli, pihak pengacara berharap dapat menguatkan argumen pembelaan kliennya dalam persidangan. Hal ini juga menunjukkan keseriusan pihak pengacara dalam membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak sah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dengan demikian, persidangan ini akan menjadi ajang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam pembelaan terhadap kliennya, pihak pengacara berharap bahwa melalui bukti-bukti yang dihadirkan dan kesaksian para ahli, Thomas Trikasih Lembong dapat terbukti bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Persidangan ini diharapkan dapat membuka ruang untuk penyelidikan yang lebih mendalam terkait proses penetapan tersangka dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved