Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Pengguna Tol Harus Sediakan Budget Lebih Mulai 22 September
Tanggal: 18 Sep 2024 19:47 wib.
Pengguna tol dalam kota dihimbau untuk mempersiapkan budget lebih karena PT Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola jalan tol dalam kota dan Sedyatmo telah mengumumkan kenaikan tarif yang akan berlaku mulai tanggal 22 September 2024. Kebijakan ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruas tol dalam kota yang terkena dampak penyesuaian tarif ini antara lain Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Menurut unggahan di akun Instagram @jasamargametropolitan yang dikutip pada Rabu (18/9/2024), penyesuaian tarif ini telah dijadwalkan akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol ini dirancang sebagai bagian dari penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali, dipengaruhi oleh laju inflasi.
Jalan Tol Dalam Kota memiliki panjang sekitar 45 kilometer dan terbagi menjadi tiga ruas, yaitu Ruas Cawang-Tomang-Pluit, Ruas Jalan Tol Pelabuhan yang dimulai dari Pluit hingga Tanjung Priok, serta Ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang dimulai dari Cawang hingga Tanjung Priok.
Adapun tarif baru yang berlaku setelah tanggal 22 September 2024 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan golongan I yang mencakup mobil pribadi, truk kecil, dan bus akan dikenakan tarif sebesar Rp11.000
- Kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar akan dikenakan tarif Rp16.500
- Kendaraan golongan III yang mencakup truk dengan 3 gandar juga akan dikenakan tarif sebesar Rp16.500
- Kendaraan golongan IV yang mencakup truk dengan 4 gandar akan dikenakan tarif Rp19.000
- Kendaraan golongan V yang mencakup truk dengan 5 gandar juga akan dikenakan tarif Rp19.000.
Kenaikan tarif tol dalam kota ini tentu saja menjadi perhatian bagi para pengguna jalan, terutama para pengusaha logistik dan pemilik perusahaan transportasi. Kebijakan ini dapat mempengaruhi biaya operasional mereka, yang kemungkinan akan berdampak pada harga jual produk atau jasa mereka kepada konsumen. Selain itu, bagi masyarakat umum yang menggunakan jalan tol dalam kota dalam kegiatan sehari-hari, kenaikan tarif ini juga akan berimplikasi pada pengeluaran mereka untuk transportasi.
Dalam menghadapi kenaikan tarif tol, perlu adanya penyesuaian anggaran bagi pengguna jalan. Hal ini dapat berdampak pada keputusan mereka dalam memilih rute transportasi, penggunaan jalan tol, atau bahkan mempengaruhi keputusan pembelian kendaraan pribadi. Selain itu, perusahaan logistik dan transportasi juga perlu melakukan evaluasi terhadap biaya operasional mereka, termasuk dalam menghitung tarif yang harus dikenakan kepada pelanggan mereka.
Sebagai informasi tambahan, kenaikan tarif tol juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan. Pendapatan dari tarif tol ini diharapkan dapat menjadi sumber dana untuk pemeliharaan, peningkatan fasilitas, dan pengembangan jalan tol. Dengan demikian, diharapkan kualitas dan keamanan jalan tol dapat terus ditingkatkan untuk mendukung mobilitas dan konektivitas antar wilayah.
Dengan adanya penyesuaian tarif tol dalam kota ini, diharapkan pihak pengelola jalan tol juga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna jalan. Pembenahan fasilitas, peningkatan keamanan, pengaturan lalu lintas yang lebih baik, dan penyediaan layanan darurat di sepanjang jalan tol merupakan hal-hal yang perlu ditingkatkan secara keseluruhan.