Tarif Listrik Non Subsidi 3.500 VA ke Atas Bakal Naik di 2025
Tanggal: 28 Mei 2024 15:13 wib.
Pemerintah berencana akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan pemerintah di tahun 2025. Hal tersebut tertera dalam Kerangka Ekonomi makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025. Kenaikan tarif listrik tersebut bertujuan untuk kebijakan transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan.
Sejak beberapa tahun terakhir, kebijakan pemerintah terkait tarif listrik telah menjadi perhatian utama, terutama terkait dengan pelanggan non-subsidi dengan daya di atas 3.500 VA. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk mengamankan pasokan listrik dan menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, penerapan kebijakan tarif adjustment akan berlaku untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah. Pemerintah menilai pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga dinilai sudah sewajarnya tarif golongan pelanggan ini disesuaikan.
"Perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu, untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjustment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, Selasa (28/5). Dengan tarif yang lebih realistis, diharapkan pula akan tercipta lingkungan bisnis yang kondusif untuk investasi di sektor energi, baik dari sektor swasta maupun pemerintah.
Selain itu, kenaikan tarif juga diharapkan dapat mengurangi subsidi pemerintah dalam sektor energi, sehingga anggaran yang tersedia dapat dialokasikan ke sektor-sektor lain yang juga membutuhkan perhatian, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Namun, kebijakan kenaikan tarif listrik non-subsidi 3.500 VA ke atas juga tetap mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat. Pemerintah berencana untuk memberikan kompensasi atau insentif bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah agar kenaikan tarif tersebut tidak memberatkan bagi mereka.
Sebagai upaya untuk meningkatkan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara luas dan transparan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami alasan di balik kenaikan tarif listrik non-subsidi 3.500 VA ke atas dan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan ketahanan energi yang lebih baik di masa depan.
Diharapkan dengan adanya kenaikan tarif listrik non-subsidi 3.500 VA ke atas pada tahun 2025, sektor ketenagalistrikan di Indonesia dapat menjadi lebih berkelanjutan dan mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat serta industri. Namun, pemerintah tetap harus memastikan bahwa kebijakan tersebut disertai dengan langkah-langkah untuk menjaga keadilan sosial dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang rentan terdampak.