TAPERA ditunda setelah diputuskan oleh Menteri PUPR dan Menkeu Sri Mulyani

Tanggal: 7 Jun 2024 20:04 wib.
Pada tanggal 5 Mei 2021, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk menunda implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah pertimbangan yang menjadi perhatian publik dan pihak terkait. Keputusan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dari para pemangku kepentingan di sektor perumahan.

Program Tapera merupakan program tabungan dari pekerja formal untuk keperluan perumahan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan akses perumahan yang layak bagi masyarakat. Namun, keputusan untuk menunda implementasi program ini menuai sejumlah reaksi di tengah masyarakat dan para pelaku industri perumahan.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, penundaan implementasi Tapera dilakukan karena saat ini pemerintah sedang berusaha mengkonsolidasikan sektor perumahan dan pembiayaan perumahan. Penundaan ini juga dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dalam menyiapkan landasan hukum, regulasi, dan infrastruktur pendukung lainnya sebelum meluncurkan program ini.

Keputusan ini bukan tanpa kontroversi, terutama karena Tapera sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016. Dalam hal ini, Menteri Sri Mulyani mengakui bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi Tapera dilakukan secara bijaksana dan rumit. Pemerintah berharap dengan penundaan ini, akan tercipta program Tapera yang berkelanjutan, memadai, dan dapat membantu pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.

Namun, banyak pihak yang menanggapi keputusan ini dengan kekhawatiran. Salah satunya adalah Asosiasi Perusahaan Pengembang Perumahan Indonesia (Apersi). Apersi menyatakan bahwa penundaan implementasi Tapera akan berdampak langsung pada target pengembangan perumahan yang telah direncanakan sebelumnya. Tidak hanya itu, salah satu tujuan dari program Tapera sendiri adalah untuk meningkatkan akses perumahan layak bagi masyarakat, yang akan sulit tercapai jika program ini terus ditunda.

Sementara itu, asosiasi-asosiasi profesi seperti Asosiasi Pengelola Pembiayaan Perumahan (AP2P) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Perumahan (APPI) menyambut baik keputusan pemerintah untuk menunda implementasi Tapera. Mereka berharap hal ini dapat memberikan kesempatan untuk menyempurnakan rancangan program dan memastikan bahwa Tapera tidak akan memberikan beban tambahan bagi pekerja dan dunia usaha.

Keputusan untuk menunda implementasi Tapera menunjukkan bahwa pemerintah tidak gegabah dalam melaksanakan program-program strategis, terutama yang berkaitan dengan sektor perumahan dan keuangan. Pada akhirnya, diharapkan bahwa keputusan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat dalam jangka panjang, sejalan dengan tujuan program Tapera untuk meningkatkan akses perumahan layak bagi masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, penundaan implementasi Tapera menjadi sebuah episode penting dalam perumusan dan implementasi kebijakan pemenuhan perumahan di Indonesia. Keputusan ini mengingatkan kita akan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam merancang dan melaksanakan program-program strategis yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved