Sumber foto: Google

Tante Indra Priawan Kecewa Diminta Mengembalikan Gaji Rp 40 Miliar ke Blue Bird

Tanggal: 31 Jul 2024 20:16 wib.
Mintarsih, atau yang dikenal sebagai Tante Indra Priawan, mengungkapkan perkembangan baru terkait kasus dugaan penggelapan saham Blue Bird yang sempat menjadi viral pada tahun 2023 lalu.

Melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mintarsih diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan uang tunjangan yang pernah diterimanya selama bekerja di Blue Bird, dengan total mencapai Rp 40 miliar.

Dalam konferensi pers di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin (29/7), Mintarsih menyatakan kekecewaannya akan keputusan ini, "Saya tidak pernah mundur, saya mundur sebagai pengurus, tetapi saham saya masih ada. Kok ini tiba-tiba saya diminta kembalikan gaji utuh selama di sana?"

Mintarsih juga mengakui bahwa meskipun dirinya keluar dari struktur manajemen PT Blue Bird, sahamnya seharusnya tetap terjaga dan tidak boleh dihilangkan begitu saja, "Kalau kita keluar sebagai pengurus itu soal jabatan, bagaimana bisa hilang semua harta kita? Soal jabatan, saya tetap harus diundang. Ini saya tidak diundang dan saham saya dikeluarkan. Ini ketahuannya belakangan," tegasnya.

Upaya Mintarsih untuk mencari penjelasan telah dilakukan dengan mendatangi Pengadilan, namun Pengadilan tetap bersikukuh pada keputusannya untuk mengembalikan dana tersebut, "Saya datangi pengadilan, saya mempersoalkan bahwa ini tidak ada bukti apa-apa. Mereka bilang putusan Pengadilan harus dipatuhi, kata Ketua Pengadilan. Nanti saya akan dipanggil lagi, saya tunggu," ungkap Mintarsih.

Sebagai anak dari pendiri Blue Bird dan saudara dari Chandra Suharto Djokosoetono, Mintarsih memiliki hubungan keluarga yang terputus semenjak kasus ini mencuat ke publik. Bahkan, Mintarsih tidak diundang saat menantu Indra Priawan, yaitu Nikita Willy, melangsungkan pernikahan.

"Dulu waktu awal, keluarga Indra pas meminang (Nikita), saya diundang. Tapi pas nikah, saya nggak diundang. Itu nggak tahu kenapa, artinya tidak diundang saya berarti terjadi suatu permusuhan kan," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Mintarsih juga sempat melaporkan PT Blue Bird Tbk atas dugaan penggelapan dana pada Agustus 2023 lalu. Kasus ini, menurutnya, berpotensi menyeret nama Indra Priawan karena ia adalah ahli waris dari Chandra Suharto Djokosoetono, yang merupakan pemegang saham utama PT Blue Bird Tbk.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved