Tanggapan MKD DPR Soal Desakan Komnas Perempuan untuk Memeriksa Ahmad Dhani
Tanggal: 15 Mar 2025 13:34 wib.
Tampang.com | Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR saat ini dalam posisi menunggu laporan terkait pernyataan Ahmad Dhani yang menuai kontroversi. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani jika ada laporan resmi yang masuk. “MKD menunggu laporan tersebut. Kami tidak akan pandang bulu dan siap memeriksa siapa pun yang terlibat,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima oleh Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Tubagus Hasanuddin, yang menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret yang diambil terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut. Menurutnya, meskipun media sosial dipenuhi dengan kritik dan kecaman terhadap Dhani, namun tanpa laporan resmi, mereka tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut. “Belum ada laporan yang formal,” kata Hasanuddin saat dihubungi Tempo di hari yang sama.
Sebelum melanjutkan ke proses pemeriksaan, Hasanuddin mengungkapkan bahwa MKD perlu menggelar rapat internal untuk membahas kemungkinan langkah yang akan diambil terkait pernyataan kontroversial Dhani. Dikatakannya, agenda untuk rapat ini belum ditentukan karena perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut atas situasi dan polemik yang muncul dari ucapan Dhani. “Kami perlu mengadakan rapat untuk mendiskusikan langkah kami selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Komnas Perempuan memberikan penilaian serius terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh Ahmad Dhani, menekankan bahwa pernyataannya mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan. Dalam keterangan pers, Komnas Perempuan mengkritik cara Dhani yang menempatkan perempuan hanya sebagai mesin reproduksi atau pelayan kebutuhan seksual bagi suami. Menurut mereka, ucapan tersebut tidak hanya seksis, tetapi juga mendiskriminasi perempuan secara keseluruhan.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa dalam hukum Indonesia, baik melalui Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, ada ketentuan yang tegas untuk mencegah praktik-praktik yang hanya menguntungkan satu pihak dalam pernikahan. “Hal ini penting untuk mencegah perkawinan yang disalahgunakan, terutama demi kepentingan salah satu pihak yang bisa mengeksploitasi pihak lainnya,” ungkap Theresia Sri Endras Iswarini, seorang Komisioner Komnas Perempuan, dalam sambutan yang disampaikan kepada Tempo pada Kamis, 6 Maret 2025.
Lebih jauh, Theresia menekankan bahwa pernyataan Ahmad Dhani merendahkan martabat bangsa, terutama ketika ia mengklaim bahwa kualitas pemain sepak bola luar negeri lebih baik daripada pemain lokal, berdasarkan asumsi genetik. Pernyataan kontroversialnya menunjukkan nada rasis yang mendorong pemikirannya agar naturalisasi pemain hanya diberikan kepada orang-orang dari ras Eropa, yang sangat berbeda dari konteks masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menambahkan bahwa pernyataan Dhani jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menegakkan kesetaraan dan keadilan gender, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 mengenai ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan juga pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menekankan pada Pembangunan Berkelanjutan dengan menciptakan kesetaraan gender.
Menurut CEDAW, semua pejabat publik yang melayani masyarakat dan membuat kebijakan harus menahan diri dari tindakan diskriminatif terhadap perempuan serta mengambil langkah-langkah strategis untuk menghapus segala bentuk diskriminasi. “Dengan mempertimbangkan bahwa pernyataan Ahmad Dhani bisa melanggar hak asasi perempuan, mencemari citra, kehormatan, dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang berkaitan dengan pendidikan, maka Komnas Perempuan mendorong MKD untuk menghentikan kasus ini untuk diselidiki lebih mendalam,” pungkas Andy.