Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

Tanggal: 19 Mei 2024 20:45 wib.
Indonesia memiliki regulasi halal yang dianggap sebagai salah satu yang terbaik di dunia, hal ini dilakukan dalam rangka melindungi warga negaranya agar tidak mengonsumsi produk yang tidak halal. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut menetapkan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Perubahan signifikan dalam regulasi halal di Indonesia terjadi pada pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula bersifat sukarela menjadi mandatori. Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, akan memasuki usianya yang ke-10 pada bulan Oktober 2024 mendatang. Hal ini menandai usia yang cukup lama untuk sebuah undang-undang yang sangat penting dalam menjaga kualitas produk-produk konsumsi masyarakat.

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari UU Cipta Kerja Nomor 11 menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja setelah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UU tersebut, yang mengalami perubahan dari PP 31 Tahun 2019 menjadi PP 34 Tahun 2021, dan saat ini masih dalam proses perubahan yang ketiga kalinya.

Perubahan-perubahan tersebut sering menimbulkan kerumitan pada implementasi, terutama bagi Pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM). Masyarakat dan akademisi merasa kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi yang terus berubah. Selain itu, mitra dagang internasional dan lembaga halal di negara-negara mitra juga terdampak oleh perubahan-perubahan tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Indonesia Halal Watch, yang memandang bahwa konsistensi dalam peraturan-peraturan halal sangat penting bagi kejelasan dan kepastian hukum. Penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dapat menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan pelaku usaha, selain juga memberikan dampak negatif terhadap citra produk Indonesia di tingkat internasional. Oleh karena itu, Indonesia Halal Watch mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan proses perubahan regulasi halal dengan cepat dan tepat.

Menurut data Indonesia Halal Watch, penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dapat berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Dalam beberapa kasus, produk-produk Indonesia yang belum tersertifikasi halal sulit untuk diterima di pasar internasional, sehingga hal ini dapat menghambat ekspor dan berpotensi mengurangi pendapatan negara. Oleh karena itu, Indonesia Halal Watch mengajak pemerintah dan pelaku usaha untuk bekerja sama dalam memastikan implementasi regulasi halal yang konsisten dan membawa manfaat bagi semua pihak.

Kesepakatan terhadap regulasi halal yang konsisten juga akan membangun kepercayaan konsumen, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Dengan demikian, regulasi halal yang kokoh akan mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, Indonesia Halal Watch mendorong pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk menjaga konsistensi dalam regulasi halal dan memastikan bahwa implementasinya memberikan kesempatan dan manfaat bagi semua pelaku usaha, terutama UMKM.

Dengan adanya regulasi halal yang konsisten, diharapkan industri halal di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam perekonomian. Oleh karena itu, keseriusan dalam menyelesaikan perubahan regulasi halal kepada sebuah kesepakatan yang jelas dan kokoh sangat penting bagi Indonesia sebagai pemimpin dalam industri halal di tingkat global. Semoga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan terukur untuk menjaga konsistensi dalam regulasi halal demi kebaikan bersama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved