Tambang Masuk Hutan Lindung Lagi, Komitmen Lingkungan Pemerintah Dipertanyakan!
Tanggal: 13 Mei 2025 22:58 wib.
Tampang.com | Isu tambang di kawasan hutan lindung kembali mencuat usai terbitnya izin konsesi kepada sejumlah perusahaan tambang mineral dan batu bara. Padahal, kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati dan sumber air bersih bagi jutaan warga.
Pemerintah berdalih bahwa langkah ini untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, publik mempertanyakan: sampai kapan kepentingan jangka pendek terus mengorbankan lingkungan hidup?
Deforestasi Meningkat, Ekosistem Terancam
Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa pada 2024, sekitar 124.000 hektare hutan lindung mengalami perubahan fungsi, sebagian besar karena kegiatan pertambangan dan perkebunan. Banyak dari area ini adalah habitat satwa endemik dan sumber mata air untuk masyarakat sekitar.
“Tambang yang masuk ke hutan lindung artinya bencana ekologis yang tertunda. Sekali rusak, sulit dipulihkan,” ujar Devina Kinasih, peneliti lingkungan dari Universitas Indonesia.
Izin Cepat, Pengawasan Lemah
Salah satu persoalan mendasar adalah mudahnya izin tambang dikeluarkan, bahkan sebelum kajian lingkungan yang memadai dilakukan. Pemerintah daerah dan pusat kerap kali saling lempar tanggung jawab, sementara perusahaan sudah mulai eksplorasi.
“Dokumen AMDAL kadang hanya formalitas. Tak jarang salinan laporannya pun tidak tersedia untuk publik,” tambah Devina.
Masyarakat Adat dan Petani Terpinggirkan
Dampak lain dari kebijakan ini adalah tergesernya masyarakat adat dan petani kecil dari lahan mereka. Konflik lahan meningkat, dan akses terhadap air bersih serta lahan pertanian semakin berkurang.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kalau semua jadi tambang, kami tinggal di mana? Hidup kami dari hutan,” keluh Marwan, warga adat dari Kalimantan Tengah.
Langkah Strategis yang Harus Diambil
Para aktivis dan akademisi mendorong langkah nyata, bukan hanya janji kampanye lingkungan:
Moratorium tegas atas izin tambang di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Evaluasi ulang semua izin tambang yang bermasalah secara hukum dan ekologi.
Transparansi penuh atas proses perizinan dan AMDAL.
Perlindungan hukum yang kuat untuk masyarakat lokal dan adat.
Jika pemerintah gagal menunjukkan keberpihakan terhadap lingkungan, Indonesia bisa kehilangan hutan-hutan tersisa yang selama ini menjadi penyangga hidup bagi generasi mendatang.