Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024
Tanggal: 19 Mei 2024 17:17 wib.
Syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) telah mengalami perubahan signifikan terkait dengan batasan usia atau umur pelamar. Sebelumnya, aturan umur untuk memperoleh SIM adalah 17 tahun, namun hal ini telah berubah.
SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki keterampilan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Selain kemampuan mengemudi, batasan usia untuk memperoleh SIM juga merupakan hal yang sangat penting.
Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM telah mengatur syarat umur minimal untuk setiap kategori SIM. SIM sendiri dikelompokkan menjadi beberapa jenis, antara lain SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi maupun umum (SIM A Umum), sementara SIM B diperuntukkan bagi kendaraan berat dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk. Untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan sepeda motor, yang saat ini telah dibagi menjadi tiga, yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, SIM CI untuk motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
Terakhir, SIM D merupakan kategori SIM khusus untuk pengendara dengan disabilitas. SIM D setara dengan SIM C, sementara SIM DI setara dengan SIM A.
Untuk setiap kategori SIM yang disebutkan di atas, terdapat batasan usia atau umur minimal yang berbeda, sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021:
1. SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI memiliki batasan usia minimal 17 tahun.
2. SIM C memiliki batasan usia minimal 18 tahun.
3. SIM CII memiliki batasan usia minimal 19 tahun.
4. SIM A Umum dan SIM BI memiliki batasan usia minimal 20 tahun.
5. SIM BII memiliki batasan usia minimal 21 tahun.
6. SIM BI Umum memiliki batasan usia minimal 22 tahun.
7. SIM BII Umum memiliki batasan usia minimal 23 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa batasan usia minimal untuk memperoleh SIM saat ini telah mengalami perubahan. Selain batasan usia tersebut, pelamar juga harus memenuhi persyaratan lain seperti lulus tes kesehatan dan praktik mengemudi untuk dapat memperoleh SIM.