Sumber foto: website

Tahanan Baru KPK Langsung Ditagih Rp20 Juta, Agar Bisa Nikmati Fasilitas yang Ada

Tanggal: 9 Sep 2024 20:23 wib.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK menjadi sorotan publik setelah Eks Tahanan Rutan KPK, Firjan Taufa mengungkapkan ancaman yang diterimanya karena tidak membayar uang 'setoran' bulanan sebesar Rp20 juta. Firjan, yang sebelumnya ditahan dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai pengalaman yang dialaminya di dalam rutan KPK.

Firjan awalnya mengaku diisolasi di rutan KPK Gedung C1 dan kemudian dipindahkan ke rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, di mana ia kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Selama masa isolasi tersebut, ia mengaku didatangi oleh tahanan lain, antara lain Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Amar Maruf.

Dalam sidang, Firjan menceritakan bahwa kedatangan Juli Amar Maruf disambut oleh Yoory, yang kemudian Firjan dikenalkan kepadanya sebagai "korting". Firjan tidak begitu memahami arti dari istilah "korting" tersebut, namun ia mengetahui bahwa Juli Amar menjadi seorang "korting". Firjan juga menceritakan bagaimana ia diberitahu bahwa di dalam rutan KPK terdapat aturan main, dan dijelaskan bahwa ada iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Menurut kesaksiannya, Firjan kemudian dijelaskan bahwa iuran bulanan sebesar Rp20 juta tersebut wajib, digunakan untuk petugas rutan, dan merupakan aturan yang sudah turun-temurun. Firjan mengakui bahwa awalnya ia merasa bingung dan meminta waktu untuk memikirkannya. Setelah itu, ia menghubungi pengacaranya melalui handphone milik Juli Amar, dan menyerahkan nomor rekening yang ia terima dari Juli Amar.

Dalam kesaksiannya, Firjan juga menyebutkan bahwa terdapat ancaman bagi tahanan yang enggan membayar 'setoran' bulanan. Ancaman tersebut berupa larangan berkeliaran dan terus menerus bekerja, serta tidak mendapatkan akses terhadap fasilitas di dalam rutan. Firjan menegaskan bahwa hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Yoory dan Juli kepada dirinya.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik pungutan liar di dalam rutan KPK, yang seharusnya menjadi lembaga yang menegakkan hukum dan memberikan perlindungan bagi para tahanan, serta anggota lembaga penegak hukum. Selain itu, hal ini juga menggambarkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan di dalam rutan tersebut.

Keterbukaan Firjan dalam memberikan kesaksiannya menjadi lampu merah bagi lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem di dalam rutan mereka. Perlindungan terhadap hak-hak asasi para tahanan, termasuk perlindungan terhadap eksploitasi finansial, harus menjadi prioritas utama bagi lembaga penegak hukum seperti KPK.

Pemerintah juga perlu turut ambil tanggung jawab dalam memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK dapat beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan integritas. Perbaikan terhadap sistem dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas di dalam rutan KPK akan menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan tidak ada praktik pungli atau pungutan liar lainnya yang terjadi di dalam lembaga tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved