SYL Serahkan Valas Rp500 Juta ke Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis
Tanggal: 26 Jun 2024 22:37 wib.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Senin (24/6) mengungkapkan bahwa ia pernah menyerahkan uang senilai Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Penyerahan uang tersebut terjadi saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dalam kesempatan tersebut, SYL menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan yang nonaktif, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut SYL, penyerahan uang tersebut terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulu Tangkis. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, pun mendalami pertemuan antara SYL dan Firli di tempat tersebut. Hakim ingin mengetahui maksud di balik pertemuan mereka.
SYL mengakui bahwa Firli hanya mengundangnya untuk datang ke GOR dengan maksud menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Namun, pertemuan kedua mereka terjadi di rumah Kertanegara atau rumah Firli. SYL juga mengungkapkan bahwa Firli menyampaikan keinginannya untuk berbincang di rumahnya.
Hakim kemudian mendalami apakah pembicaraan antara SYL dan Firli saat pertemuan tersebut berkaitan dengan penyelidikan KPK atau tidak. Secara umum, SYL menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan yang terkait dengan itu.
Pertanyaan hakim terus berlanjut, meminta klarifikasi terkait penyerahan uang dari ajudan SYL ke ajudan Firli yang terjadi di GOR. SYL membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa pada pertemuan di GOR, terjadi penyerahan uang dalam bentuk dana valas sekitar Rp500 juta, namun, penyerahannya terjadi dari ajudan ke ajudan.
Hakim juga meminta penjelasan tentang apakah penyerahan uang tersebut terkait dengan perkara yang sedang dihadapi. Namun, SYL menjawab bahwa tidak ada informasi atau kesepakatan terkait hal tersebut pada pertemuan tersebut.
SYL juga menyinggung bahwa Pak Firli yang proaktif dalam menghubunginya melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, SYL mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab seringnya dirinya dipanggil, dan bahwa menurutnya, hubungan dengan Firli hanyalah persahabatan semata.
Lebih lanjut, SYL mengakui bahwa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjadi perantara pertemuan antara dirinya dengan Firli. Irwan dan Firli memiliki kedekatan, dimana Firli pernah menjadi atasan Irwan ketika Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, sementara, SYL adalah paman dari Irwan.
SYL pun menyatakan bahwa dirinya yang mengklarifikasi apakah Firli ingin bertemu dengannya, dan mengkonfirmasi bahwa penyerahan uang terjadi sebanyak dua kali, dengan total sekitar Rp1,3 miliar.
Dalam kasus ini, SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah kesaksian SYL yang menyatakan adanya penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya. Ian menilai keterangan SYL di persidangan tidak konsisten dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Firli sendiri juga telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap SYL. Namun, penanganan kasus tersebut mandek. KPK sendiri memastikan akan mendalami fakta persidangan, termasuk pemberian uang kepada Firli.
Dalam konteks ini, penting untuk membongkar lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian yang diduga melibatkan SYL dan Firli. Penyelidikan yang dilakukan KPK juga perlu ditingkatkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.