Sumber foto: google

SYL Mohon Buka Blokir Rekening, Sebut untuk Nafkahi Keluarga

Tanggal: 14 Jun 2024 15:31 wib.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan tertulis pembukaan rekening yang diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Permohonan ini disampaikan kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen sebagai tindak lanjut permohonan lisan yang pernah disampaikan eks gubernur Sulawesi Selatan. Penghasilan dari suaminya tidak dapat dicairkan, membuat keluarga SYL kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Rekening SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap diblokir dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI."Yang Mulia mohon izin terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamaludin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Situasi yang dialami SYL bukanlah kejadian yang jarang terjadi. Banyak masyarakat di Indonesia yang mengalami masalah serupa, namun kurangnya pemahaman mengenai prosedur dan alasan yang harus disertakan dalam permohonan pengaktifan kembali rekening menyebabkan mereka terjebak dalam permasalahan yang serupa. Adanya syarat yang tidak jelas dan sulit dipenuhi seringkali membuat masyarakat menghadapi kesulitan dalam mengakses kembali sumber pendapatan mereka.

Djamaludin mengeklaim, rekening yang diblokir penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah diadili di Pengadilan. Tim hukum pun melampirkan seluruh mutasi rekening untuk membuktikan pendapatan dari rekening yang diblokir penyidik Komisi Antirasuah. Setelah mendengarkan permohonan yang disampaikan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan bahwa Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mempelajari permohonan tersebut.

Hakim pun menekankan bahwa pembukaan blokir rekening tersebut tidak bisa serta-merta langsung dilakukan. Pasalnya, rekening yang diblokir KPK harus didalami apakah menjadi barang bukti yang diperlukan untuk bahan pembuktian. “Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya (tapi). Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," kata Hakim Rianto.

Selain itu, perlu ada edukasi yang lebih baik mengenai prosedur dan alasan-alasan yang harus disertakan dalam permohonan pengaktifan rekening yang diblokir. Masyarakat perlu diberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus mereka tempuh untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini akan membantu masyarakat untuk lebih mudah mengakses kembali sumber pendapatan mereka yang telah terblokir.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahkan ketika menghadapi kesulitan finansial, orang-orang seperti SYL tetap memiliki semangat dan harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Pemulihan rekening yang diblokir bukan hanya penting bagi keberlangsungan kehidupan keluarga, namun juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan finansial. SYL dan keluarganya. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved