Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025, Guru Wajib Tahu!
Tanggal: 29 Mei 2025 18:34 wib.
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam rangka itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, secara resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 4 Tahun 2025 yang berlaku mulai tahun ini. Tujuan utama dana tunjangan ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada para guru bersertifikat yang telah menjalankan tugas dengan semangat dan dedikasi tinggi.
Dengan adanya dukungan finansial yang lebih kuat, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yakni mendidik, membimbing, dan mencerdaskan generasi penerus bangsa. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua guru akan otomatis menerima tunjangan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi agar pencairan tunjangan dapat dilakukan. Ini juga dimaksudkan agar penerimaan tunjangan benar-benar disalurkan kepada guru yang menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.
Tunjangan sertifikasi, yang juga dikenal dengan istilah tunjangan profesi guru (TPG), adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru yang memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini membuktikan bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi profesional yang ditetapkan secara nasional. Besaran tunjangan umumnya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, dan pencairannya dilakukan secara berkala. Tunjangan ini sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama di daerah yang menghadapi tantangan ekonomi yang signifikan.
Mengacu pada Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, terdapat sembilan syarat penting yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi guru dapat dicairkan, antara lain:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat ini adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa guru telah mengikuti dan lulus dari program sertifikasi profesi yang diakui oleh kementerian terkait.
2. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada di bawah naungan serta pembinaan langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdata di Dapodik
Guru wajib aktif mengajar di sekolah yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga keberadaan dan aktivitas mereka dapat dipantau secara efektif.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG adalah nomor resmi yang diterbitkan oleh Kementerian untuk mengidentifikasi guru bersertifikat dengan cara yang unik dan terstandarisasi.
5. Tugas Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik
Guru diharuskan untuk mengajar atau membimbing sesuai dengan bidang keahlian yang tertera dalam sertifikat pendidik mereka. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Mengajar yang sah.
6. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan
Guru wajib untuk memenuhi jumlah jam mengajar minimal yang ditetapkan oleh undang-undang, baik di kelas maupun dalam kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan.
7. Hasil Penilaian Kinerja Minimal "Baik"
Penilaian tahunan yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru mendapatkan nilai kinerja minimal "Baik".
8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik Ideal
Jumlah siswa dalam satu kelas harus memenuhi standar jumlah minimal sesuai dengan jenis dan jenjang sekolah yang ditetapkan.
9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Untuk menerima tunjangan ini, guru tidak diperbolehkan merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain, baik di sektor publik maupun swasta.
Penetapan syarat-syarat ini semata-mata bukan untuk memperketat proses pencairan tunjangan, tetapi juga untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas para guru. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan belajar-mengajar.
Syarat-syarat ini diharapkan akan mendorong guru untuk terus memperbaiki kompetensi mereka, menjaga etos kerja yang baik, dan lebih konsisten dalam melaksanakan peran sebagai pendidik yang berkualitas. Dengan adanya perubahan dalam kebijakan melalui Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, diharapkan para guru menjadi lebih menyadari pentingnya kualitas kinerja dan profesionalisme dalam pendidikan di Indonesia.