Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM A per Juli 2025
Tanggal: 4 Jul 2025 11:49 wib.
Setiap pengemudi kendaraan roda empat di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A. Oleh karena itu, penting bagi semua calon pemohon untuk memperhatikan rincian biaya dan syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000 untuk setiap penerbitan. Namun, perlu diingat bahwa jumlah ini belum mencakup tarif tambahan yang mungkin diperlukan.
Tarif tambahan tersebut meliputi biaya untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, yang diatur sesuai dengan kebijakan di masing-masing tempat pemeriksaan kesehatan pemohon. Biaya asuransi juga dapat menjadi bagian dari total pengeluaran saat mengajukan permohonan SIM.
Melalui Pasal 7 Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM A di antaranya adalah usia minimal 17 tahun. Selain itu, aspek administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian merupakan hal-hal penting yang harus dipenuhi.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pembuatan SIM A, calon pemohon perlu melengkapi beberapa dokumen dan prosedur sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran, yang bisa dilakukan secara manual atau dengan menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
2. Melampirkan fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
3. Menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi (serta harus masih berlaku dalam waktu maksimal enam bulan sejak diterbitkan).
4. Melakukan perekaman sidik jari sebagai bagian dari proses identifikasi.
5. Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
6. Menyerahkan bukti pembayaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
7. Melalui serangkaian tes kesehatan, mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya. Dokumen ini harus disertai dengan surat keterangan dari dokter yang berlaku untuk maksimal 14 hari setelah diterbitkan.
Tak ketinggalan, tes psikologi pun menjadi bagian penting, yang terdiri dari pemeriksaan kognitif, psikomotorik, serta evaluasi kepribadian. Hasilnya pun harus dibuktikan dengan surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan berlaku maksimal enam bulan.
Dalam proses pembuatan SIM, terutama sejak adanya pembaruan, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam ujian yang harus dijalani. Ujian teori kini menggunakan sistem E-AVIS, sedangkan ujian praktik tidak hanya dilakukan di area Satpas (Satuan Penegakkan Hukum) tetapi juga di jalan umum. Inovasi ini bertujuan untuk menilai secara langsung keterampilan berkendara dan pemahaman pengemudi terhadap rambu-rambu lalu lintas serta marka jalan yang ada.
Pengujian di jalan umum memungkinkan petugas untuk mengevaluasi kemampuan teknik mengemudi secara lebih realistis, serta memahami alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Dengan demikian, calon pemohon SIM diharapkan dapat lebih siap dan memahami seluruh prosedur yang ada untuk memperoleh SIM A dengan lebih efektif.