Sumber Daya Alam Indonesia Harus Dikuasai Negara, Bukan Swasta

Tanggal: 30 Agu 2025 10:03 wib.
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Pengelolaan Kekayaan Bangsa

Konstitusi Indonesia telah dengan tegas mengatur mengenai penguasaan sumber daya alam. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Artinya, setiap jengkal tanah, udara, dan laut Indonesia adalah milik negara yang dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir perusahaan swasta, apalagi asing. Prinsip ini bukan hanya aturan hukum, tetapi juga mandat moral agar kekayaan bangsa dimanfaatkan secara adil.

Realitas: SDA Indonesia Banyak Dikuasai Swasta dan Asing

Sayangnya, praktik di lapangan justru berbanding terbalik dengan semangat UUD 1945. Banyak sumber daya alam strategis Indonesia dikuasai oleh perusahaan swasta atau asing melalui skema kontrak jangka panjang:


Tambang emas terbesar seperti Freeport pernah lama dikuasai asing, hingga mayoritas sahamnya baru bisa kembali ke Indonesia setelah puluhan tahun.
Tambang nikel, batubara, dan bauksit banyak dikelola perusahaan besar dengan keuntungan yang lebih banyak lari keluar negeri ketimbang dinikmati rakyat.
Minyak dan gas masih banyak dikelola oleh perusahaan asing melalui skema kontrak kerja sama (PSC).
Hutan dan perkebunan sawit sebagian besar dikuasai oleh konglomerasi besar, sedangkan petani kecil justru sering tergusur dari tanahnya sendiri.


Akibatnya, meskipun Indonesia kaya raya, rakyat tidak otomatis sejahtera. Banyak daerah penghasil SDA justru mengalami kemiskinan struktural karena keuntungan mengalir ke pusat atau keluar negeri.

Pembiayaan Negara Seharusnya Bertumpu pada SDA, Bukan Pajak

Saat ini, APBN Indonesia lebih dari 70% bersumber dari pajak. Artinya, beban pembiayaan negara lebih banyak ditanggung rakyat melalui PPN, PPh, hingga cukai. Padahal, jika pengelolaan SDA dilakukan sesuai UUD 1945, negara seharusnya bisa mendapatkan pemasukan utama dari SDA, bukan dari kantong rakyat kecil.

Contoh nyata bisa dilihat dari beberapa negara:


Norwegia membiayai negaranya dari pengelolaan minyak dan gas melalui perusahaan negara Equinor, yang surplusnya disimpan dalam sovereign wealth fund.
Uni Emirat Arab (UEA) dan Qatar menggunakan kekayaan minyak untuk membangun infrastruktur kelas dunia dan memberi subsidi besar kepada rakyat.
Brunei Darussalam memberikan pendidikan dan kesehatan gratis dari hasil migas tanpa mengandalkan pajak tinggi.


Jika Indonesia mampu mengelola SDA dengan benar, rakyat tidak perlu menanggung beban pajak berlebihan.

Konsekuensi Jika SDA Dibiarkan Dikuasai Swasta


Kedaulatan ekonomi hilang. Negara hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara keuntungan besar dinikmati pihak asing.
Ketimpangan sosial melebar. Rakyat kecil menanggung pajak, sedangkan korporasi besar menikmati hasil SDA.
Kerusakan lingkungan. Perusahaan swasta cenderung mengejar profit tanpa memperhatikan keberlanjutan ekologi.
Kemandirian negara melemah. Indonesia akan terus bergantung pada utang dan pajak untuk menutup defisit APBN.


Solusi: Kembali ke Amanat UUD 1945

Untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi bangsa, ada beberapa langkah yang harus ditempuh:


Reformasi regulasi SDA. Seluruh peraturan yang memberi keistimewaan berlebihan kepada swasta asing harus ditinjau ulang.
Perkuat BUMN strategis. Pertamina, PLN, Antam, Inalum, dan BUMN tambang lainnya harus menjadi ujung tombak pengelolaan SDA.
Transparansi dan akuntabilitas. Hasil SDA harus dipublikasikan secara terbuka agar rakyat tahu ke mana larinya keuntungan.
Sovereign wealth fund berbasis SDA. Surplus dari SDA harus disimpan sebagai tabungan nasional untuk generasi mendatang.
Kurangi ketergantungan pajak. Dengan pendapatan SDA yang optimal, pajak rakyat bisa diturunkan dan beban kehidupan sehari-hari menjadi lebih ringan.


 

Indonesia adalah negeri kaya raya. Lautnya luas, hutannya lebat, tambangnya melimpah. Namun semua itu akan sia-sia jika dibiarkan dikuasai oleh swasta atau asing. Sesuai Pasal 33 UUD 1945, seluruh sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jika amanat konstitusi ini dijalankan dengan tegas, Indonesia tidak perlu bergantung pada pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara. Justru, kekayaan alam yang luar biasa inilah yang seharusnya menjadi fondasi kemandirian ekonomi bangsa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved