Staf Hasto PDIP Minta Penundaan Pemeriksaan KPK
Tanggal: 16 Jun 2024 16:00 wib.
Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap calon legislatif Harun Masiku. Permohonan tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang bertindak sebagai pendamping Kusnadi.
Kusnadi telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 13 Juni. Namun, pada saat yang sama, ia terlihat hadir di Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan penyitaan dokumen milik PDIP yang dilakukan oleh penyidik KPK saat memeriksa Hasto.
Menurut Petrus, panggilan dari KPK datang secara mendadak, sementara menurut KUHAP, panggilan semacam itu seharusnya diberikan paling tidak tiga hari sebelumnya. Petrus juga menyatakan bahwa Kusnadi masih mengalami trauma akibat perlakuan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK saat mendampingi Hasto pada pemeriksaan sebelumnya.
Petrus menambahkan bahwa Kusnadi merasa bahwa prosedur penyitaan, penggeledahan, dan perlakuan lainnya yang seharusnya menghormati hak asasi manusia tidak diterapkan oleh KPK dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Petrus menyatakan bahwa Kusnadi berencana hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Hasto telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto. Hal ini menimbulkan keberatan dari pihak Hasto, yang bahkan sempat berdebat dengan penyidik KPK terkait hal tersebut.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui bahwa pihaknya menyita ponsel Hasto dengan tujuan mencari keberadaan Harun Masiku. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpang Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa prosedur penyitaan ponsel dan buku catatan Hasto Kristiyanto telah dilakukan sesuai dengan aturan. Tumpang juga menegaskan bahwa pemberitahuan terkait dengan penyitaan tersebut sudah disampaikan kepada Dewan Pengawas.
Dalam kasus ini, perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa sikap KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan trauma atau merasa diintimidasi oleh pihak yang diperiksa. Di sisi lain, pihak KPK berupaya untuk melakukan penyidikan dengan sungguh-sungguh untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap kader politik atau pejabat partai politik memang seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan profesionalisme penyidikan. Oleh karena itu, upaya permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Kusnadi menjadi penting untuk diperhatikan, demi menghindari terjadinya ketegangan atau konflik yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat. Dalam konteks penegakan hukum, keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia menjadi kunci utama dalam mencapai keadilan yang seutuhnya. Penegakan hukum yang berpihak keadilan dan berlandaskan pada asas praduga tak bersalah perlu menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyidikan, agar hasil yang dihasilkan dapat diterima secara adil oleh semua pihak terkait.