Sri Mulyani Menerbitkan Peraturan Bea Meterai Terbaru, Ini Perubahannya!
Tanggal: 10 Nov 2024 06:08 wib.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan terbaru terkait dengan bea meterai. Peraturan tersebut telah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Dalam perubahan ini, beberapa hal utama ditetapkan untuk meningkatkan kemudahan, pelayanan, serta penambahan jenis meterai baru.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai dengan lebih baik melalui diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024.
Dwi juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam siaran pers yang dikutip pada Jumat (8/11/2024).
PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024. Latar belakang perubahan aturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Selain itu, aturan ini juga mengenai penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian pengaturan terkait pendistribusian meterai elektronik. Harapannya, peraturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.
PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai. Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai. Sebagai contoh, PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, serta PMK Nomor 151/PMK.03/2021.
Dwi memastikan bahwa dengan diberlakukannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, ketiga PMK tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Beberapa perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:
Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik
Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.
Penambahan Jenis Meterai Dalam Bentuk Lain
Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.
Tata Cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain
Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.
Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kejelasan, dan keterbukaan dalam pemungutan Bea Meterai sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dengan adanya perubahan aturan Bea Meterai, diharapkan seluruh pelaku usaha dan wajib pajak dapat memahami, mematuhi, dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kedepannya, perlu adanya sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam mengimplementasikan perubahan ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak terkait.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan negara serta memperkuat sistem perpajakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, perubahan aturan mengenai Bea Meterai ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan penerimaan negara serta perbaikan iklim investasi di Indonesia.