Sri Mulyani Ketok Palu: Pensiunan PNS Golongan I–IV Dapat Uang Makan Rutin, Cek Jumlahnya
Tanggal: 23 Jun 2025 13:23 wib.
Kabar baik datang dari pemerintah bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air! Mulai tahun 2025, seluruh pensiunan PNS dari golongan I hingga IV akan menerima uang makan tambahan yang akan langsung ditransfer bersamaan dengan gaji pokok mereka setiap bulannya.
Kebijakan ini diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ungkapan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para purnabakti. Dengan adanya tambahan ini, masa pensiun yang sebelumnya sering dipandang sebagai masa yang penuh tantangan kini diharapkan berubah menjadi masa menikmati hasil kerja keras selama bertahun-tahun.
Dalam hal uang makan, kebijakan ini menawarkan kesetaraan bagi semua golongan pensiunan. Berbeda dengan PNS aktif yang menerima uang makan berdasarkan golongan mereka, semua pensiunan dari golongan I hingga IV akan memperoleh jumlah yang sama. Uang makan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pensiunan setiap tanggal 1. Untuk memudahkan prosesnya, para pensiunan hanya perlu melakukan otentikasi secara rutin melalui aplikasi Andal by Taspen, sehingga mereka dapat menerima dana tepat waktu tanpa kesulitan.
Tak hanya uang makan, pensiunan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan yang patut dicatat. Pertama, tunjangan beras sebesar Rp72.420 per orang, yang setara dengan 10 kg beras, kini diberikan dalam bentuk uang tunai untuk memberikan fleksibilitas kepada penerima. Kedua, terdapat tunjangan pasangan yang diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensioner kepada pasangan sah, sebagai bukti bahwa keluarga adalah fokus utama perhatian pemerintah. Selanjutnya, anak-anak yang masih menjadi tanggungan juga berhak mendapatkan tunjangan, yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang terdaftar.
Mulai 2025, pemerintah juga telah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok bagi para pensiunan sebesar 12% yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024.
Beberapa rincian gaji yang baru meliputi:
Golongan I dengan kisaran Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta,
Golongan II Rp1,74 juta sampai Rp3,20 juta,
Golongan III berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp4,02 juta,
dan Golongan IV dengan nominal Rp1,74 juta sampai Rp4,95 juta.
Dengan adanya peningkatan ini, ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang ada, pensiunan diharapkan akan lebih sejahtera dan dapat menjalani masa pensiun dengan layak.
Kebijakan baru ini adalah wujud nyata dari pengakuan terhadap jasa para purnabakti yang telah mencurahkan segala tenaga, pikiran, dan waktu untuk kemajuan bangsa. Kini saatnya bagi mereka untuk menikmati hasil dari pengabdian tersebut dengan penuh martabat. Dengan pendapatan yang stabil, ditambah uang makan dan tunjangan, para pensiunan dapat hidup lebih tenang dan tidak merasa khawatir akan masalah finansial.
Mereka kini bisa fokus pada kesehatan diri dan keluarga, serta berkontribusi di masyarakat tanpa dibebani oleh masalah ekonomi. Para pensiunan PNS merupakan pahlawan yang tak terlihat, mereka berperan sebagai fondasi dalam pelayanan publik. Dengan adanya dukungan yang lebih baik dari pemerintah, pesan jelas tersampaikan: pengabdian selama ini dihargai dan kesejahteraan di masa tua adalah hak setiap individu.