Soroti Kasus Supriyani, DPR: Profesi Guru Rentan Kriminalisasi
Tanggal: 27 Okt 2024 06:24 wib.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengungkapkan keprihatinannya terkait rentannya profesi guru dalam kasus kriminalisasi, yang terutama dialami oleh guru honorer. Salah satu kasus yang disoroti adalah kasus Supriyani, seorang guru honorer yang menjadi tersangka karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Esti Wijayati menyatakan bahwa guru honorer seperti Supriyani sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan, di mana mereka tidak hanya harus menjalankan tugas mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses pembinaan murid. "Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan, di mana mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid,” kata MY Esti Wijayati.
Dalam keterangannya, Esti juga menyoroti bahwa di dalam sistem pendidikan seharusnya melindungi dan mendukung guru dalam menjalankan tugas, tetapi kenyataannya malah menjadi ancaman. Kasus guru Supriyani menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di zaman sekarang, terutama bagi para guru honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar. Demikian juga dengan intervensi dan reaksi orangtua siswa yang dianggap berlebihan, terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh yang dapat memberatkan guru.
Esti menegaskan bahwa fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia. Tindakan atau campur tangan yang berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan. Dia menyoroti bahwa profesi guru sudah seharusnya dilindungi sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang meliputi perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil.
Perlindungan tersebut juga termasuk melindungi guru dari pihak peserta didik, orangtua, masyarakat, birokrasi, dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam tugas pendidikan. Namun, kasus Supriyani menunjukkan bahwa intervensi orangtua serta intimidasi dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya.
Esti juga menyoroti bahwa pemerintah seharusnya memberikan bantuan hukum kepada guru dalam kasus-kasus seperti ini, alih-alih guru tersebut harus mencari bantuan hukum sendiri. Menurutnya, membantu mengangkat guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja tidak cukup. Hal ini menjadi penting karena guru juga memiliki hak yang harus dijamin, terutama dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Sebelumnya, kasus Supriyani menjadi viral setelah diduga melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 berinisial MC, yang kebetulan merupakan anak oknum personel kepolisian di Polsek Baito. Meski sempat ditahan, Supriyani bersikeras tidak pernah melakukan pemukulan terhadap MC.
Kasus ini semakin memperlihatkan adanya kebutuhan akan pendekatan yang adil dan proporsional dalam menangani konflik di dunia pendidikan. Sebagai masyarakat, kita perlu memahami bahwa proses pendidikan yang baik memerlukan kerjasama dan pengertian dari semua pihak yang terlibat. Kondisi seperti kasus Supriyani seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua untuk lebih bijaksana dalam menangani permasalahan pendidikan, terutama terkait dengan perilaku dan perlindungan bagi para pendidik.
Kasus Supriyani juga menjadi bukti bahwa profesi guru dalam banyak kasus mudah terjebak dalam permasalahan hukum yang kompleks, terutama bagi mereka yang berstatus honorer. Jelaslah bahwa perlindungan terhadap guru dan keadilan dalam sistem pendidikan perlu ditingkatkan, baik dari segi regulasi maupun perlakuan di masyarakat.
Pertanyaannya, bagaimana kita sebagai masyarakat dan pembuat kebijakan dapat memberikan perlakuan yang adil dan mendukung bagi para pendidik, terutama guru honorer? Dalam menghadapi kasus kriminalisasi yang menimpa guru, dibutuhkan pendekatan yang bijaksana dan berkeadilan untuk menjaga keamanan dan kedamaian dalam dunia pendidikan.