Sumber foto: liputan6.com

Soal Sengketa Tanah Dengan Warga Di IKN, Pemerintah Mengaku Siap Mengalah

Tanggal: 4 Jun 2024 10:45 wib.
 

Masalah status tanah di Kawasan Strategis Industri Kendal (IKN) masih menjadi perhatian utama, terutama terkait sengketa lahan antara pemerintah dan warga yang tinggal di wilayah tersebut. Diperkirakan sekitar 2.086 hektare lahan di IKN belum sepenuhnya clear, menciptakan ketidakpastian bagi para penduduk setempat. 

Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk menemukan solusi terbaik terkait sengketa tanah ini. Salah satu upaya yang disoroti adalah melalui program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus, yang mencakup pemberian kompensasi kepada warga terdampak.

"Permasalahan ini harus segera kita selesaikan sesuai dengan arahan dari Presiden, agar pembangunan di IKN tetap berjalan lancar. Namun, jika tidak bisa diselesaikan dengan baik, kita harus siap untuk mengalah," ungkap Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Meskipun demikian, Basuki menegaskan bahwa menggusur warga bukanlah satu-satunya opsi yang dipertimbangkan. Keputusan akhir akan bergantung pada keputusan masing-masing warga, apakah mereka memilih bertahan atau menerima kompensasi untuk pindah.

"Kita belum dapat memastikan bahwa menggusur warga akan menjadi solusi terbaik. Semuanya tergantung pada hasil dari program PDSK. Jika warga menerima kompensasi, maka kita akan memberikannya. Namun, jika mereka memilih untuk bertahan, maka kepentingan mereka harus diutamakan," jelas Basuki.

Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 menetapkan IKN sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan industri di Indonesia, termasuk dengan menyediakan fasilitas perindustrian yang modern dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Namun, dalam proses implementasinya, terdapat sejumlah kendala terkait dengan sengketa lahan yang masih berlarut-larut.

Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa tanah di IKN bukanlah perkara mudah. Diperlukan pendekatan yang bijaksana, yang mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak terkait. Sementara pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini, pendekatan yang diambil haruslah memastikan bahwa hak-hak warga juga terlindungi dengan baik. Terlebih lagi, pemerintah perlu membuka dialog yang transparan dan membangun kepercayaan dengan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keberlanjutan ekonomi wilayah sekitar IKN. Penggusuran tanpa pertimbangan yang matang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang beraktivitas di sektor informal. Oleh karena itu, langkah-langkah rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi warga terdampak perlu menjadi perhatian serius dalam menangani sengketa tanah ini. Bahkan, langkah-langkah tersebut mungkin perlu diintegrasikan dalam program PDSK yang telah diusulkan oleh pemerintah.

Seiring dengan itu, pendekatan kompensasi juga perlu disusun dengan cermat. Kompensasi yang diberikan perlu adil dan sesuai dengan kerugian yang dialami oleh para pemilik lahan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kompensasi yang diberikan bisa membantu warga mendapatkan kehidupan yang layak, apabila mereka memutuskan untuk pindah dari wilayah yang disengketakan.

Keputusan terkait sengketa tanah di IKN tentu tidak bisa diambil dengan gegabah. Diperlukan pertimbangan yang matang serta respon yang sensitif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Pemerintah perlu menjalankan peran sebagai mediator yang adil, yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa sengketa ini bisa diselesaikan dengan tuntas tanpa meninggalkan dampak negatif bagi wargaterkait.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved