Sumber foto: website

Soal Pengeroyokan Polisi, PSHT Tak Tolerir Berbagai Aksi Kekerasan dan Premanisme

Tanggal: 27 Jul 2024 06:53 wib.
Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT), Muhammad Taufiq, mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang melibatkan puluhan pesilat. Kejadian tersebut terjadi saat para pesilat tersebut mengeroyok seorang anggota polisi di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, pada Senin, 22 Juli 2024.

   Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Biro Hukum PP PSHT, Brigjen (Pol) Hariono, pada Jumat, 26 Juli 2024, disebutkan bahwa pihak PSHT mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme serta mendukung penegakan hukum sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga kondusivitas di masyarakat, sejalan dengan ajaran PSHT yang ikut serta dalam memayu hayuning bawono.

Penegasan juga dilontarkan bahwa PSHT tak akan mentolerir aksi melawan hukum. Hal ini telah ditegaskan pada 2019 saat terjadi pengeroyokan terhadap polisi di Jember. Kala itu, oknum warga PSHT terlibat dalam aksi tersebut terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri, Polda Jawa Tengah yang sedang bertugas. Lebih lanjut, PSHT juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengajarkan tindakan melawan hukum kepada para anggotanya.

   Brigjen (Pol) Hariono juga menegaskan bahwa para pelaku aksi kekerasan atau premanisme bukanlah anggota atau warga dari Persaudaraan Setia Hati Terate yang resmi, sesuai dengan kepengurusan yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq MSc.

PSHT sendiri telah didirikan sejak tahun 1922 di Kota Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo. Anggaran Dasar PSHT dari tahun 1951 telah mengalami berbagai pembaruan hingga tahun 2021, semuanya tercatat dalam bentuk Akta Notaris.

Muhammad Taufiq menyatakan bahwa tujuan utama dari Persaudaraan Setia Hati Terate adalah untuk mendidik manusia agar memiliki budi luhur, memahami dengan baik apa yang benar dan apa yang salah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

   Selain itu, Anggaran Dasar PSHT tahun 2016 dan Keputusan Pengangkatan Muhammad Taufiq sebagai Ketum periode 2016-2021 merupakan produk hukum dari hasil Parapatan Luhur 2016. Validitas hukum dari hal ini telah diuji lewat gugatan pembatalan di PN Madiun dengan nomor register perkara 24/Pdt.G/2017/PN Mad dan diperkuat dengan putusan berkekuatan hukum dari Putusan Kasasi MA RI nomor 1712 K/Pdt/2020, sehingga Anggaran Dasar PSHT tahun 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr. Ir. Muhammad Taufiq MSc sebagai Ketum PSHT periode 2016-2021 sah dan mengikat.

Pada tahun 2019, PSHT telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 tanggal 26 September 2019 dengan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umumnya.

   Menanggapi hal tersebut, validitas hukum dari Surat Keputusan Menkumham juga telah diuji lewat gugatan pembatalan di PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 217/G/2019/PTUN-JKT dan telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum dari Putusan Peninjauan Kembali MA RI nomor 68 PK/TUN/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Kedua nomor 237 PK/TUN/2022.

Dalam putusan MA tersebut, yang dinyatakan berhak untuk mendaftarkan Pendirian Perkumpulan PSHT adalah organ pengurus yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq, dan berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, SK Menkumham Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Pengurusnya adalah Muhammad Taufiq telah dinyatakan berlaku kembali. 

   Dari berbagai fakta dan penetapan hukum tersebut, dapat ditegaskan bahwa PSHT yang berada di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq telah lahir secara sah dan diakui secara hukum. Seluruh tindakan yang diambil oleh PSHT, termasuk dalam mengecam aksi kekerasan atau premanisme, dilakukan sebagai wujud tanggung jawab dan keseriusan organisasi dalam menjaga nilai-nilai luhur dan kewibawaan di masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved