Skandal Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam: Hakim Sebut Direksi Periode 2010-2021 Bisa Dipidana
Tanggal: 28 Mei 2025 20:15 wib.
Tampang.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas PT Antam (Persero). Majelis hakim menyebut bahwa jajaran Direksi PT Antam periode 2010-2021 seharusnya juga bisa dijerat pidana dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 triliun ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan untuk enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Mereka sebelumnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
“Maka majelis hakim menilai bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM, tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” kata Alfis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Keenam terdakwa yang telah divonis dalam perkara ini adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan.
Hakim Alfis menjelaskan bahwa keenam terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan UBPP LM dengan tanggung jawab langsung kepada direksi PT Antam. Adapun kegiatan lebur cap, kata Hakim Alfis, sudah berlangsung sebelum tahun 2010 hingga 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian emas sudah berlangsung sejak sebelum 2010 hingga 2021.
Kegiatan bisnis yang ternyata merugikan keuangan negara ini, menurut hakim, tertuang jelas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) UBPP LM yang merupakan bagian dari RKAP tahunan PT Antam. “RKAP PT Antam tersebut setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari komisaris PT Antam,” ujar Hakim Alfis.
Alfis menyebut, kegiatan pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam berlangsung lebih dari 11 tahun dan diketahui oleh jajaran direksi. Mereka juga menyadari bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan PT Antam. Namun, jajaran direksi tidak ada yang berupaya mengambil tanggung jawab dalam hal melakukan kajian finansial, legal, maupun manajemen.
“Atas dasar tersebut, direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa,” tutur Hakim Alfis, membuka peluang adanya tersangka baru dari kalangan direksi.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah di antaranya dengan mengecap emas milik pihak swasta dengan logo Logam Mulia (LM) dan LBMA (London Bullion Market Association) milik PT Antam. Pihak swasta yang mendapat cap itu kemudian menjual emasnya ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.