Skandal Korupsi di Balik Mewahnya PON XX Papua, 4 Orang Jadi Tersangka
Tanggal: 5 Sep 2024 11:34 wib.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah mengungkap skandal dugaan korupsi terkait dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Tanah Papua. PON, yang pertama kali diselenggarakan di Papua, dibuka oleh Presiden Joko Widodo di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura pada 2 Oktober 2021. Dana sebesar Rp10 triliun dari Pemerintah digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Meskipun demikian, kemeriahan penyelenggaraan PON XX Papua tercoreng oleh dugaan skandal mega korupsi terkait penggunaan dana tersebut. Desakan dari masyarakat dan sejumlah tokoh untuk menyelidiki skandal dugaan mega korupsi terus berkembang. Dukungan pun terus mengalir agar penegakan hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan maksimal.
Kejaksaan Tinggi Papua segera menyelidiki skandal dugaan korupsi tersebut. Penyelidikan mulai tahun 2022 akhirnya membuahkan hasil pada 3 Agustus 2024, saat empat orang ditetapkan sebagai tersangka skandal dugaan mega korupsi dana penyelenggaraan PON XX 2021. Keempat tersangka tersebut terdiri dari TR, selaku Bendahara Umum PB PON, RD selaku Koordinator Bidang Transportasi (Kadis Perhubungan Provinsi Papua), RL selaku Ketua Bidang II PB PON (Oknum karyawan Bank milik BUMN), dan VP selaku Koordinator Venue.
Dari keempat tersangka, TR, RD, dan RL telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, sedangkan VP belum memenuhi panggilan sebagai saksi. Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa TR dan RD ditahan di rumah tahanan Abepura, RL ditahan di Rutan Salemba, sedangkan VP masih buron karena selalu mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penindakan hukum terhadap kasus skandal dugaan korupsi tersebut. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki, menyatakan bahwa penyelenggaraan PON XXI Papua dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp8 triliun.
Dari penyidikan yang dilakukan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menemukan bahwa penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON menggunakan dana hibah Provinsi Papua senilai Rp2,582 Milyar yang dicairkan sejak tahun 2016-2022, dan dana APBN sebesar Rp1,229 Milyar yang dicairkan dari tahun 2021-2022.
Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut mengalami kendala karena banyak saksi yang berada di luar kota. "Perkara PON ini berskala nasional, dan saksi-saksi tidak berdomisili di Jayapura. Membutuhkan waktu dan upaya ekstra untuk memanggil mereka. Setelah Pilkada selesai, baru kami akan memanggil," ujar Dedi.
Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung, menyatakan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan secara serentak untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli, yakni ahli Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara, terkait kasus tersebut.