Sumber foto: google

Skandal Besar Pertamina: Riva Siahaan dan 6 Tersangka Korupsi Rugi Negara Rp 193,7 Triliun

Tanggal: 25 Feb 2025 20:37 wib.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengungkapkan sebuah kasus korupsi besar yang melibatkan tujuh tersangka di PT Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Pengumuman ini dilaksanakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025. 

Kasus ini berawal dari penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari sumber dalam negeri, serta menyangkut kontrakter yang juga harus berasal dari domestik. Namun, dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka RS, SDS, dan AP. Mereka diduga mengondisikan rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk mengurangi produksi kilang. 

Akibat tindakan tersebut, produksi minyak dalam negeri menjadi tidak optimal dan terpaksa harus dipenuhi melalui impor. Salah satu masalah yang dihadapi adalah perbedaan harga yang besar antara minyak mentah impor dan yang diproduksi di dalam negeri. Menurut Qohar, perbandingan harga ini menunjukkan adanya kerugian yang sangat signifikan bagi negara. "Harga pembelian impor jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga minyak bumi domestik," jelasnya.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya kolusi antara penyelenggara negara, termasuk subholding Pertamina, dan para broker. Mereka dituduh mengincar keuntungan melalui praktik-praktik pelanggaran hukum. Laporan mencatat bahwa tersangka-tersangka ini juga terlibat dalam aksi pemalsuan jenis bahan bakar, seperti memberikan label Pertamax kepada BBM yang seharusnya adalah Pertalite. Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, disebut-sebut berperan penting dalam pengondisian ini. 

Lebih lanjut, tindakan manipulasi tersebut juga meliputi persetujuan impor minyak mentah dan produk kilang, yang didapatkan secara ilegal. Terdapat juga praktik mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF, yang berakibat negara harus membayar fee yang tidak seharusnya. Dalam konteks ini, ada indikasi bahwa fee yang dibayarkan berkisar 13-15 persen, yang jelas menguntungkan pihak tertentu, yakni MKAN, selaku salah satu tersangka.

Daftar tujuh tersangka dalam kasus korupsi ini terdiri dari individu-individu dengan posisi strategis di PT Pertamina. Mereka adalah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, terlibat dalam pengondisian rapat dan manipulasi BBM.
   
2. SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, berkolaborasi dalam pengondisian produksi kilang.

3. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam pengondisian dan pelanggaran hukum.

4. YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping, melakukan mark up kontrak pengiriman.

5. MKAN, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, ikut mendapatkan keuntungan dari praktik pelanggaran hukum ini.

6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang berkolaborasi dengan GRJ dalam komunikasi untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi.

7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim, terlibat dalam percakapan untuk memperoleh harga tidak wajar.

Kejaksaan Agung sedang melakukan penghitungan kerugian yang lebih akurat dan menyeluruh, dan mengklaim bahwa nilai kerugian tetap dapat berkembang seiring dengan investigasi yang berlanjut. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik yang tajam, mengingat dampaknya terhadap perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved