Siswi MI Umur 7 Tahun di Banyuwangi Tewas, Diduga Korban Pemerkosaan
Tanggal: 15 Nov 2024 12:21 wib.
Seorang siswi Madrasah Ibtidaiah (MI) berumur tujuh tahun ditemukan tewas di kebun dekat rumahnya, Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 13 November 2024. Korban berinisial DC itu diduga menjadi korban pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengungkapkan bahwa, ketika ditemukan korban dengan keadaan telentang namun celana dalamnya telah terlepas. Nahasnya, ketika itu Siswi MI tersebut masih mengenakan seragam sekolahnya.
“Kami menemukan kancing baju yang dikenakan berceceran darah. Sepatu sebelah kanan telah terlepas dari kaki korban. Sepeda korban temukan sekitar 50 meter dari lokasi penemuan korban,” kata Andrew dikutip, Jumat (15/11/2024).
Dalam hal ini, Andrew menyebut bahwa ada luka memar di bagian belakang kepala korban. Serta ditemukan pula bagian hidung korban mengeluarkan dara.
Dengan adanya temuan itu, diduga kuat bocah nahas tersebut sempat dianiaya terlebih dahulu oleh seseorang.
“Diduga korban mengalami penganiayaan dan disetubuhi orang tak dikenal serta berakhir pembunuhan,” ujar Andrew.
Menurut keterangan dari sumber terpercaya, kasus ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat serta organisasi pendidikan dan hak asasi manusia. Mereka mengecam keras tindakan keji ini serta menuntut adanya keadilan untuk korban dan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Korban meninggal dunia pada usia yang sangat muda, dengan masa depan yang seharusnya masih panjang di depannya. Kasus-kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sementara itu, pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Mereka telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis siswi MI tersebut.
Perlu kesadaran bersama bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Kekerasan terhadap anak, termasuk pemerkosaan dan kekerasan seksual, tidak dapat dianggap remeh dan harus dikecam serta diberikan hukuman yang setimpal.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi anak-anak. Pendidikan dan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak harus disosialisasikan secara luas agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.