Sisa Kuota Internet Jangan Dibuang! IDTUG Usulkan Skema Donasi Digital untuk Pemerataan Akses

Tanggal: 4 Agu 2025 11:31 wib.
Jakarta – Di tengah meningkatnya kebutuhan akses digital nasional, Kelompok Pengguna Telekomunikasi Indonesia (IDTUG) menyampaikan usulan inovatif terkait pemanfaatan sisa kuota internet yang tidak terpakai oleh konsumen. Dalam audiensi ke Kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta Pusat, Jumat (1/8), Ketua IDTUG Nurul Yakin Setyabudi mengungkap bahwa jumlah kuota yang terbuang secara nasional sangat besar dan seharusnya bisa dialihkan untuk manfaat sosial.

“Akumulasi dari sisa kuota yang tidak terpakai ini luar biasa. Ada estimasi yang menyebut nilainya bisa mencapai Rp63 triliun. Meskipun angka ini masih perlu dihitung ulang, skalanya jelas tidak kecil,” jelas Nurul. Ia menekankan bahwa fenomena kuota ‘hangus’ ini tidak hanya menjadi kerugian konsumen, tapi juga peluang besar yang belum tergarap secara sistematis.

IDTUG mengusulkan agar kuota internet yang tidak terpakai ini dimanfaatkan sebagai bentuk sumbangan digital dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Operator telekomunikasi dapat menyalurkan kuota tersebut ke sekolah-sekolah di daerah tertinggal, komunitas belajar, perpustakaan desa, atau kelompok rentan yang membutuhkan akses digital untuk pendidikan dan literasi.

Skema ini, menurut IDTUG, bersifat multistakeholder dan saling menguntungkan. Konsumen bisa merasa berkontribusi dalam kegiatan sosial melalui kuota mereka yang tidak terpakai. Operator telekomunikasi mendapatkan citra positif karena terlibat dalam program berdampak sosial. Sementara pemerintah dapat meraih manfaat strategis berupa pemerataan akses internet, yang selama ini masih menjadi tantangan besar di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Bukan hanya citra, Nurul juga menyebut potensi insentif ekonomi bagi operator. “Dengan skema ini, operator bisa mengakses pengurangan pajak penghasilan bruto sebagai kompensasi dari kontribusi digital yang mereka salurkan. Ini bisa menjadi motivasi nyata agar industri bergerak bersama-sama,” katanya.

Untuk merealisasikan wacana tersebut, IDTUG merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun regulasi khusus mengenai sumbangan digital, termasuk metode valuasi standar untuk menilai nilai ekonomi dari kuota internet yang tidak digunakan. IDTUG juga mendorong pembentukan komisi nasional yang bertugas mengoordinasikan dan mengawasi implementasi donasi digital lintas sektor.

“Kami percaya ini adalah peluang nyata bagi kolaborasi antara konsumen, operator, pemerintah, dan masyarakat. Kalau dikelola dengan tepat, sisa kuota internet bukan lagi limbah digital, tapi bisa jadi sumber daya untuk keadilan akses dan pembangunan manusia,” pungkas Nurul.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved