Singapura Dituduh Mencuri Pasir Laut RI, Sedot 100 Ribu Meter Kubik Sebulan
Tanggal: 13 Okt 2024 18:27 wib.
Dua kapal keruk berbendera Singapura kedapatan melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia, khususnya di perairan Batam, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengungkapkan bahwa kapal MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT telah terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia. Operasional kedua kapal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ipunk, kedua kapal tersebut mampu menyedot sekitar 10 ribu meter kubik pasir dalam waktu 9 jam atau sekitar 100.000 meter kubik dalam sebulan.
Selain itu, nakhoda kapal juga mengakui bahwa mereka sering masuk ke perairan Indonesia, bahkan dalam kurun waktu satu bulan, kapal tersebut bisa mencapai 10 kali bolak-balik tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan tanpa dokumen kapal yang lengkap. Dokumen yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran, tidak disertai dokumen perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pencurian pasir laut ini berhasil digagalkan oleh KKP. Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi dasar hukum dalam pengawasan dan penertiban kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang juga menjadi landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut, serta menertibkan para pelaku ilegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia.
Kapal penghisap pasir tersebut menyimpan 10 ribu meter kubik pasir dan memiliki 16 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.
Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini melibatkan orang asing yang bekerja di kapal-kapal tersebut, menunjukkan adanya skema internasional dalam kegiatan ilegal ini. Tindakan pencurian pasir laut Indonesia yang dilakukan oleh kapal-kapal berbendera Singapura ini menempatkan berbagai aspek perekonomian dan lingkungan laut Indonesia dalam ancaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, KKP bertanggung jawab untuk menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Didukung oleh pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, KKP melakukan penertiban terhadap pelanggaran aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
KKP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga ekologi sebagai panglima dalam menjaga sumber daya kelautan agar dapat lestari dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, dan hal ini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut sebagai salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.