Sumber foto: Kompas.com

Sindikat Skincare Palsu Glow Glowing Terbongkar di Bekasi: Racikan Asal dan Omzet Miliaran Rupiah

Tanggal: 26 Mei 2025 23:00 wib.
Tampang.com | Bekasi – Delapan pelaku produsen skincare palsu merek Glow Glowing di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, terungkap meracik bahan baku secara serampangan. Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja tanpa dasar ilmiah dan keahlian yang memadai. "Ngarang-ngarang sendiri, enggak pakai ilmu," kata Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025), menunjukkan betapa berbahayanya produk yang mereka hasilkan bagi konsumen.


Ide Pemalsuan Muncul dari Toko Online

Kepada penyidik, pelaku utama berinisial SP mengaku bahwa ide untuk memalsukan merek Glow Glowing muncul secara tidak sengaja. Ia melihat produk asli tersebut di sebuah toko online dan langsung terbersit niat untuk meniru demi keuntungan pribadi. Dari sinilah, SP kemudian mengajak tujuh rekannya untuk membantunya memproduksi skincare palsu dalam skala besar.


Peran Karyawan dalam Sindikat Pemalsuan

Ketujuh pelaku yang diajak oleh SP berstatus sebagai karyawan yang terlibat langsung dalam proses produksi skincare palsu tersebut. Mereka adalah ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Keterlibatan banyak tangan dalam produksi ini menunjukkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan struktur yang cukup terorganisir untuk memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal.


Omzet Fantastis: Rp 1,2 Miliar dalam Dua Tahun Operasi

Selama dua tahun beroperasi, komplotan ini berhasil menjual produk skincare palsu mereka dalam jumlah yang mengagumkan, mencapai lebih dari 100 paket per hari. Produk ini dijual dengan kisaran harga yang sangat murah, yaitu Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket, atau sekitar setengah harga dari produk aslinya. Dengan volume penjualan tersebut, mereka mampu meraup omzet yang sangat fantastis, mencapai Rp 1,2 miliar selama dua tahun beroperasi, atau rata-rata Rp 50 juta per bulan.


Jenis Produk yang Dipalsukan dan Perbedaan Mencolok

Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik asli merek Glow Glowing, mengungkapkan bahwa jenis produk yang dipalsukan para pelaku meliputi day cream, night cream, facial wash, essence atau toner, dan serum. Menurutnya, produk-produk palsu ini memiliki perbedaan yang sangat kontras dengan produk asli keluaran mereknya, baik dari segi visual maupun karakteristik fisik.


Perbedaan Fisik Produk: Warna, Kemasan, Tekstur, dan Bau

Poppy merinci perbedaan fisik produk palsu dengan yang asli. "Dari segi warna, kemasan, packaging, tekstur, kemudian bau juga," kata Poppy. Ia kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan di marketplace. Perbedaan-perbedaan ini, jika diperhatikan seksama, seharusnya menjadi tanda bahaya bagi konsumen.


Terbongkarnya Kasus Berkat Laporan Pemilik Merek Asli

Kasus produksi skincare palsu ini terbongkar berkat laporan resmi dari pemilik merek asli Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada tanggal 21 Mei 2025. Laporan ini menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya mengungkap praktik ilegal yang merugikan konsumen dan industri kosmetik.


Penggerebekan dan Penemuan Ratusan Paket Siap Kirim

Setelah laporan diterima, Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu. Saat penggerebekan, petugas mendapati delapan orang tengah asyik memproduksi skincare palsu. Di lokasi juga ditemukan ratusan paket produk yang sudah siap untuk dikirimkan kepada konsumen.


Barang Bukti dan Proses Penyelidikan Lanjutan

Delapan pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk bahan baku yang tidak jelas asal-usulnya, alat produksi, hingga produk jadi yang siap edar, langsung diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengamanan barang bukti ini menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan kejahatan yang telah mereka lakukan.


Jeratan Hukum Berlapis dan Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yang ancaman pidananya tidak main-main. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Jeratan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan pemilik merek asli.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved