Sindikat Narkoba Diduga Dikendalikan dari Lapas Tangerang Terungkap
Tanggal: 1 Jun 2025 10:06 wib.
Bogor, Tampang.com – Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Dugaan ini terkuak setelah penangkapan kurir narkoba berinisial MA (30) alias Tempe di rumah kontrakannya di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, pada Jumat (16/5/2025).
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disembunyikan di rak piring serta kulkas. “Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Total ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” kata Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
MA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang bernama Mamei, yang disebut mengendalikan jaringan dari dalam lapas. MA dan Mamei saling kenal saat keduanya sama-sama mendekam di penjara. MA sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang sama.
Modus Tempel dan Komunikasi Tanpa Suara Kepada polisi, MA mengaku menjalankan tugasnya sebagai kurir dengan modus "tempel". Caranya adalah dengan menaruh paket narkoba di titik tertentu, lalu mengirimkan foto lokasi kepada koordinatornya. “Menurut keterangan dari pelaku, MA hanya berperan tempel (paket), tapi dia tidak langsung komunikasi dengan konsumen,” ujar Tamar. Koordinasi dilakukan tanpa suara, hanya melalui pesan singkat WhatsApp. Bahkan, MA mengaku tak pernah berbicara langsung dengan Mamei, sosok yang memberinya perintah.
Dijanjikan Pekerjaan, Berujung Jadi Kurir Dalam pengakuannya kepada wartawan, MA mengeklaim awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium. Namun, janji pekerjaan itu berubah menjadi misi pengiriman ganja saat ia diminta mengambil barang di titik tertentu. “Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan.
Kendati sempat ragu, MA memilih tetap mengantar paket tersebut lantaran sudah telanjur di perjalanan. Untuk mengantar paket narkoba ini, MA diiming-imingi upah sebesar Rp 4,5 juta. Namun, belum selesai menjalankan tugasnya, MA telah diciduk polisi.
Polisi Buru Otak Jaringan di Lapas Dari pengakuan MA, polisi lantas memburu Mamei yang disebut berada di Lapas Tangerang dan diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba ini. “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini, ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” tambah Tamar.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kasus ini menunjukkan tantangan serius dalam pemberantasan narkoba yang melibatkan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.