Sumber foto: google

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli

Tanggal: 24 Jun 2024 17:19 wib.
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digelar hari ini, Senin (24/6/2024). Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang hari ini. "Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.

Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. "Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan bahwa seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada hari Senin ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir. Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.“Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus,” kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/6). Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

Selain itu, dampak dari penundaan sidang praperadilan ini juga dirasakan oleh para pihak yang terlibat secara langsung. Mereka harus menyiapkan strategi dan memperkuat argumen-argumen yang akan disampaikan dalam sidang nanti. Keputusan hakim nantinya akan sangat bergantung pada bukti-bukti dan argumen yang disajikan oleh masing-masing pihak. Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi mereka untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan.

Dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan tokoh-tokoh publik atau pejabat tinggi, proses hukum seringkali menjadi sorotan tajam. Setiap langkah dan keputusan yang diambil oleh pihak-pihak terkait akan diperhatikan secara seksama oleh publik. Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga 1 Juli 2024 menjadi sebuah momentum bagi masyarakat untuk terus mengamati perkembangan kasus ini.

Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga 1 Juli 2024 telah menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan publik. Kasus ini menjadi bukti betapa pentingnya proses hukum dalam menjaga keadilan dan kebenaran, terutama ketika melibatkan tokoh-tokoh publik atau pejabat tinggi. Kita tunggu perkembangan selanjutnya hingga tanggal 1 Juli 2024, dimana sidang praperadilan ini akan digelar dan keputusan akhir akan diambil.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved