Sumber foto: Google

Sidang Perlindungan Situs Judi Online: Nama Budi Arie Terseret dalam Rekomendasi Adhi Kismanto

Tanggal: 29 Mei 2025 23:09 wib.
Jakarta, Tampang.com – Persidangan kasus perlindungan situs judi online (judol) dengan terdakwa Adhi Kismanto kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi, bersaksi bahwa sosok Adhi Kismanto direkomendasikan langsung oleh Budi Arie Setiadi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo, untuk bergabung dalam tim penanganan judi online.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), Teguh menjelaskan kronologi perkenalannya dengan Adhi Kismanto. “Saya dikenalkan dengan Pak Adhi Kismanto di ruangan Pak Menteri. Kemudian Pak Menteri minta agar Pak Adhi membantu aspek-aspek teknis berkaitan dengan kerja pemblokiran judi online,” ujar Teguh.


Proses Rekrutmen yang Janggal

Meskipun ada rekomendasi langsung dari Menteri, Teguh mengaku tetap berusaha menjalankan prosedur seleksi tim penanganan judol. Ia menyampaikan kepada Budi Arie bahwa proses rekrutmen tetap harus melalui tahapan kualifikasi dan seleksi. "Beliau, Pak Menteri, setuju untuk proses seleksi. Kemudian tidak berapa lama kami mendapatkan CV Pak Adhi dari salah satu staf khusus yang dibawa oleh Pak Menteri,” kata Teguh.

Namun, dalam proses rekrutmen tersebut, Adhi Kismanto disebut tidak lolos karena riwayat pendidikannya hanya sampai SMK, sementara kriteria yang disyaratkan adalah lulusan S1. Teguh pun menyampaikan ketidaksesuaian ini kepada Direktur Jenderal. "Saya menyampaikan bahwa ini tidak memenuhi kriteria. Kemudian Dirjen menyampaikan bahwa 'Tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi saudara Adhi dari Pak Menteri'. Kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus," jelas Teguh.

Tak lama kemudian, staf khusus menteri kembali menghubungi Teguh dan meminta agar dua peserta seleksi lain yang berlatar belakang lulusan SMK, termasuk Adhi Kismanto, tetap diterima. Teguh mengaku sempat memastikan kembali permintaan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, dan mendapatkan jawaban bahwa permintaan itu memang berasal dari Menteri. Teguh pun langsung menyimpan tangkapan layar percakapan tersebut sebagai dokumentasi dan mengirimkannya kepada Mantan Ketua Tim Pengelola dan Manajemen SDM di Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo.

Meskipun demikian, tim keuangan dan rekrutmen tetap menyimpulkan bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai staf khusus. "Akhirnya kami anggapnya sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, kami tidak bisa menetapkan bahwa Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami," ucap Teguh.


Para Terdakwa dan Peran Masing-masing

Dalam kasus ini, sejumlah individu telah ditetapkan sebagai terdakwa. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai penghubung dalam kasus judol Komdigi. Adhi Kismanto sendiri bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan situs judi online yang akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran. Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian, dan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen situs perjudian, yakni saksi Muchlis Nasution dan Deny Maryono.

Terungkapnya detail ini dalam persidangan memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan praktik perlindungan situs judi online yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta menyoroti proses rekrutmen yang diduga tidak sesuai prosedur standar.


Bagaimana menurut Anda, seberapa besar implikasi kesaksian ini terhadap jalannya kasus dan reputasi lembaga terkait?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved