Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan soal Kerugian Negara Terkait Pengelolaan Harta Terpisah
Tanggal: 22 Nov 2024 15:10 wib.
Sidang tindak pidana korupsi timah pada Rabu, 20 November lalu, menjadi sorotan publik karena dihadirinya ahli hukum keuangan negara, Dian Puji Simatupang, dalam kasus tersebut. Timah dianggap telah menimbulkan kerugian uang negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun. Namun, dalam sidang tersebut, Dian menjelaskan bahwa kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah kerugian negara.
Dian menjelaskan bahwa kerugian BUMN tidak termasuk sebagai kerugian negara karena adanya pengelolaan harta terpisah. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan penetapan dalam Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014. Penjelasan Dian menyorot tentang pemisahan harta negara dan BUMN, sehingga seluruh regulasi dan mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua.
Selain itu, Dian juga merujuk pada UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi terjadi apabila seseorang dengan sengaja menjual saham secara melawan hukum atau membantu dalam pelanggaran tersebut.
Dalam konteks ini, Dian menegaskan bahwa pemulihan kerusakan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini dilontarkan sebagai tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa bahwa telah terjadi kerugian negara di PT Timah.
Menurut Dian, selama kegiatan tata niaga timah dilakukan dengan biaya anak perusahaan BUMN sendiri dan tidak ada pengeluaran negara dalam APBN untuk memulihkan kerusakan lingkungan, serta tidak ada kekayaan alam dalam bentuk timah yang dicatat sebagai milik negara, maka tata niaga timah dalam anak perusahaan BUMN PT Timah Tbk tidak menimbulkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Jaksa Penuntut Umum menaksir kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Jaksa juga membeberkan kerugian negara yang menyebabkan kerusakan lingkungan, yang nilainya mencapai Rp271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.
Dari penjelasan Dian Puji Simatupang, terlihat bahwa dalam kasus ini terdapat kontroversi terkait apakah kerugian yang terjadi dapat disebut sebagai kerugian negara atau bukan. Konsep pengelolaan harta terpisah menjadi poin penting dalam pembahasan ini. Hal ini mengingat pentingnya kejelasan dalam penetapan dan pemisahan harta negara, khususnya dalam konteks pengelolaan oleh BUMN.