Sidang Korupsi Kuota Haji: Aliran Fee, Jatah “Para Gus”, hingga Saksi yang Cabut BAP

Tanggal: 19 Sep 2026 22:29 wib.
Jakarta — Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 kembali membuka sejumlah fakta mengenai pembagian kuota, aliran fee, hingga nama-nama pihak yang disebut dalam catatan pengaturan jatah haji khusus.

Dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sejumlah saksi mengungkap adanya uang yang dikumpulkan dari percepatan keberangkatan jamaah haji khusus. Namun, beberapa saksi juga membantah bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima bagian dari uang tersebut. Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan karena mengaku pernyataan sebelumnya hanya berupa dugaan.

Yaqut telah berstatus terdakwa sejak perkara itu mulai disidangkan pada 11 Agustus 2026. Selain Yaqut, tiga terdakwa lain adalah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Data dakwaan tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan ANTARA mengenai persidangan perkara yang sama. (ANTARA News Jateng)

Perkara Bermula dari Tambahan Kuota Haji

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

Pada 2023, Indonesia sebelumnya memperoleh kuota 221.000 orang. Kuota tersebut dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus, atau dengan komposisi 92 persen berbanding 8 persen.

Arab Saudi kemudian memberikan tambahan 8.000 kuota.

Dalam pembahasan Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR pada Mei 2023, tambahan kuota tersebut disebut diperuntukkan bagi jamaah haji reguler.

Namun, jaksa menyebut sebagian kuota tambahan kemudian diberikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Dari skema tersebut, PIHK memperoleh tambahan 640 kuota.

Persoalan kemudian berkembang pada dugaan adanya percepatan keberangkatan jamaah tanpa harus mengikuti masa tunggu seperti jamaah pada umumnya.

Menurut dakwaan jaksa, mekanisme tersebut kemudian diikuti dengan pemberian fee dari sejumlah perusahaan penyelenggara haji.

Dugaan Fee Mencapai Jutaan Dolar

Jaksa menyebut fee kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama dari agen perjalanan pada 2023 mencapai US$1,46 juta dan Rp300 juta.

Pada 2024, persoalannya menjadi lebih besar.

Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dengan tujuan memangkas antrean yang di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun.

Dalam dakwaan disebutkan kuota tambahan tersebut kemudian dibagi dengan proporsi 50:50. Dengan skema itu, haji khusus mendapatkan 10.000 kuota yang dikelola PIHK.

Jamaah yang menggunakan tambahan kuota haji khusus disebut dikenai biaya tambahan sekitar US$2.000 hingga US$2.500 per orang. Dalam praktiknya, ada PIHK yang disebut mematok hingga US$4.000.

Jaksa menduga total fee pada 2024 mencapai US$7,39 juta, Rp3,99 miliar dan 16.000 riyal Saudi untuk sejumlah pejabat Kementerian Agama. Selain itu, terdapat US$1,98 juta dan Rp353,6 juta yang disebut mengalir kepada pihak di luar kementerian.

Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Yaqut membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima fee.

Saat ditahan KPK pada Maret 2026, Yaqut juga menyatakan dirinya tidak menerima uang dalam perkara tersebut. (Antara News Bengkulu)

Saksi Sebut Tidak Ada Fee ke Yaqut

Persidangan kemudian memasuki bagian yang krusial ketika para saksi memberikan keterangan mengenai aliran uang.

Bekas Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengakui adanya fee percepatan keberangkatan pada 2023.

Jumlah uang yang disebut dalam persidangan mencapai US$905.000.

Namun, Rizky mengatakan uang tersebut tidak mengalir kepada Yaqut.

Menurut keterangannya, uang dibagi antara dirinya, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi. Masing-masing disebut mendapatkan US$181.000. Rizky juga mengaku memperoleh bagian lain yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Saksi lainnya, M Agus Syafii, juga mengatakan tidak mengetahui adanya aliran dana kepada Yaqut.

Ia bahkan menyebut Yaqut tidak terlibat secara langsung dalam pengaturan teknis kuota haji.

Kesaksian itu menjadi bagian penting dalam persidangan karena berbeda dengan uraian dalam dakwaan jaksa yang mengaitkan Yaqut dengan penerimaan fee.

Muncul Catatan Jatah “Para Gus”

Perhatian persidangan kemudian tertuju pada kesaksian bekas pegawai honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.

Dalam persidangan, jaksa membacakan catatan mengenai estimasi pembagian kuota tambahan.

Catatan tersebut memuat sejumlah istilah, antara lain:

“Subdit” 1.500 kuota, Rizky Fisa 500, Maktour 1.000, BIN 200, DPR 200, “Para Gus” 200, dan NU 500.

Ridwan membenarkan keberadaan catatan tersebut, meskipun ia menyatakan angka-angka itu masih bersifat estimasi.

Saat jaksa menanyakan istilah “Para Gus”, Ridwan mengatakan bahwa yang ia dengar adalah “Gus Men, Gus Alex, dan Gus Bowo”.

Gus Men merujuk kepada Yaqut Cholil Qoumas, sementara Gus Alex dan Gus Bowo merupakan staf khusus menteri pada saat itu.

Namun, Ridwan juga memberikan keterangan berbeda dibandingkan isi BAP.

Dalam BAP, ia disebut mengaitkan pembagian fee dengan Yaqut. Akan tetapi di persidangan, Ridwan membantah pernah menyebut nama Yaqut sebagai penerima.

Perbedaan antara BAP dan kesaksian di ruang sidang inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.

Ridwan Akui Terima Ratusan Ribu Dolar

Dalam persidangan yang sama, Ridwan mengaku pernah menerima US$786.000.

Dari jumlah tersebut, ia mengatakan US$700.000 diserahkan kepada Gus Alex, sementara US$86.000 dikembalikan kepada PIHK.

Ridwan juga mengaku mendapatkan bagian lain sebesar US$181.000 dari pembagian fee US$905.000.

Uang yang diterimanya disebut digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, mulai dari tas bermerek, perhiasan, kendaraan Range Rover, hingga rumah dan tanah.

Ada Saksi yang Cabut Keterangan BAP

Drama persidangan tidak berhenti pada persoalan aliran uang.

Saksi bernama Slamet, Perencana Ahli Madya Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mencabut sebagian keterangannya dalam BAP.

Dalam BAP sebelumnya, Slamet disebut mengatakan Yaqut memerintahkan pengisian sisa kuota haji tambahan tanpa menggunakan nomor urut porsi atau sistem antrean.

Namun di persidangan, Slamet menarik pernyataan tersebut.

Ia mengatakan keterangan itu hanya merupakan praduganya, bukan fakta yang ia ketahui secara langsung.

Menurut Slamet, Yaqut justru sempat terkejut ketika mengetahui adanya perubahan aturan yang menghapus klausul mengenai nomor porsi jamaah.

Ia bahkan mengatakan Yaqut meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara internal.

Eks Pejabat Kemenag Sebut Tak Ada Perintah Langsung

Bekas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, juga memberikan keterangan mengenai perubahan aturan kuota.

Arifin mengaku pernah menolak perubahan ketentuan yang menghapus syarat minimal usia nomor porsi dua tahun karena dinilainya bertentangan dengan aturan.

Namun saat dikonfrontasi langsung oleh Yaqut dalam persidangan, Arifin mengakui bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah tertulis maupun verbal secara langsung dari Yaqut terkait perubahan aturan maupun pengisian kuota.

Ada Dugaan Uang untuk Pansus Haji DPR

Jaksa juga memasukkan dugaan lain dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menyiapkan US$1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR pada 2024.

Jaksa menyebut uang tersebut diduga disiapkan melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut. (ANTARA News)

Meski demikian, Pansus Haji DPR tetap mengumumkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pembagian kuota tambahan.

Sidang Masih Berlanjut

Perkara korupsi kuota haji ini masih jauh dari selesai.

Jaksa mengajukan 303 saksi, terdiri dari pejabat dan pegawai Kementerian Agama, pihak PIHK, hingga sejumlah ahli.

Persidangan kini menjadi arena pembuktian antara dakwaan jaksa yang mengaitkan Yaqut dan terdakwa lain dengan dugaan pengaturan kuota serta penerimaan fee, melawan bantahan para terdakwa dan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan tidak pernah melihat langsung adanya aliran uang kepada mantan Menteri Agama tersebut.

Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi Yaqut karena keberatan yang disampaikan dinilai telah masuk ke pokok perkara. Yaqut menyatakan akan tetap mengikuti persidangan dan berharap mendapatkan keadilan. (Antara News Jawa Timur)

Dengan munculnya catatan pembagian kuota, istilah “Para Gus”, pengakuan sejumlah saksi menerima fee, hingga pencabutan BAP, persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk menentukan apakah rangkaian bukti tersebut mampu membuktikan dakwaan jaksa atau justru memperkuat bantahan para terdakwa..
Copyright © Tampang.com
All rights reserved