Sidang Kasus Pungli Rutan KPK, Jaksa Bakal Hadirkan 7 Saksi
Tanggal: 2 Sep 2024 16:26 wib.
Sidang perkara dugaan pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Jaksa dari KPK berencana akan memanggil tujuh orang saksi untuk menghadirkan bukti dalam ruang sidang.
Menurut Jaksa KPK, Titto Jaelani, penghadiran saksi-saksi dalam pembuktian dakwaan dilakukan untuk memperkuat tuduhan yang disampaikan. Selain itu, rencananya tujuh saksi yang akan dihadirkan adalah Dono Purwoko, Elvi Yanto, Siti Jamila, Gunawan, Sofi Yah, Roosari, dan Novira.
Salah satu dari tujuh saksi yang akan dihadirkan, yakni Dono Purwoko, merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya yang terlibat dalam korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar dan menyebabkan Dono Purwoko divonis penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta.
Sementara Elvi Yanto merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap pengurusan impor bawang putih dan telah divonis penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Adapun informasi terkait lima saksi lainnya tidak dijelaskan secara rinci terkait latar belakang maupun peran mereka dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya telah mendakwa 15 terdakwa dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp6,3 miliar. Mereka didakwa karena diduga memeras beberapa tahanan di Rutan KPK untuk memberikan uang sebesar tersebut.
Para terdakwa tersebut merupakan petugas di Rutan Cabang KPK, antara lain Kepala Rutan Cabang KPK, pihak yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode tertentu, hingga pihak yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Terdakwa tersebut diantaranya adalah Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristana, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Menurut JPU, dari jumlah tersebut, beberapa terdakwa diduga menerima sejumlah uang yang signifikan sebagai hasil dari pungutan liar tersebut sesuai dengan pasal-pasal yang disebutkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.