Sumber foto: website

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan, Ini Analisis Ahli Hukum

Tanggal: 23 Sep 2024 05:32 wib.
Sidang mengenai anak yang menggugat ibu kandungnya atas pemalsuan dokumen masuk ke tahap tuntutan. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pendapat Ahli Hukum Pidana, Eigen Justisi, telah mengamati perkembangan persidangan yang berlangsung selama hampir tiga bulan. Menurutnya, alat bukti yang diperlukan menurut Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi. Hal ini termasuk bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli. 

Eigen menjelaskan bahwa Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, di antaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, segala bukti yang diajukan dalam persidangan ini dapat dianggap sah menurut hukum. 

Sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya, Kusumayati, yang diduga telah memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris, kini akan masuk tahap tuntutan dari JPU pada Rabu (25/9). Pada tahap ini, JPU akan memberikan penjelasan atas perkembangan persidangan sebelumnya. 

Stephanie mengajukan gugatan melalui Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ia merasa dirugikan karena tanda tangannya diduga dipalsukan dalam surat keterangan waris. Dalam hal ini, Eigen menyatakan bahwa sebagai tindak pidana berat, tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa kemungkinan akan tinggi. 

Eigen juga memberikan tanggapannya terkait dengan status terdakwa yang tidak ditahan, meskipun dalam kasus ini seharusnya masuk kategori tindak pidana berat yang mensyaratkan penahanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penanganan kasus ini. 

Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, mengungkapkan bahwa semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa. Meskipun demikian, hal ini tidak mempengaruhi keyakinan JPU dalam menentukan tuntutan yang sesuai dengan perkara. 

Dalam konteks pembelaan terdakwa, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menyatakan bahwa Kusumayati tidak bermaksud untuk menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu ahli waris dari suaminya, mendiang Sugiono. Ika mencatat bahwa hubungan klien mereka dengan Stephanie sudah memburuk sejak lama, sehingga sulit untuk berkomunikasi. Namun, dia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bertujuan untuk merugikan Stephanie sebagai ahli waris. 

Dalam tahap tuntutan yang akan segera dilaksanakan, semua pihak diharapkan dapat mendukung jalannya persidangan dengan penuh keadilan dan kebenaran. Selain itu, penegakan hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian untuk mencapai keadilan bagi korban, tanpa melupakan hak dari pihak terdakwa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved