Siapa yang Akan Menjadi Ibu Negara Jika Prabowo Subianto Resmi Menjabat sebagai Presiden?

Tanggal: 27 Apr 2024 05:44 wib.
Teka-teki siapa sosok yang akan menjadi Ibu Negara mendampingi Prabowo Subianto setelah resmi dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 nanti masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Sebelumnya, Prabowo Subianto diketahui berstatus melajang, sehingga muncul pertanyaan apakah Indonesia akan pertama kalinya dalam sejarah tidak memiliki Ibu Negara jika Prabowo resmi dilantik nanti.

Titiek Soeharto, mantan istri Prabowo Subianto, telah menanggapi teka-teki tersebut dengan mempertimbangkan statusnya sebagai calon Ibu Negara. Diketahui, Titiek Soeharto adalah putri dari Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dan pernah menikah dengan Prabowo Subianto pada tahun 1983. Dari pernikahannya tersebut, mereka dikaruniai seorang putra yang kini dikenal sebagai perancang busana internasional, Didit Hediprasetyo.

Kehadiran Titiek Soeharto dalam beberapa kesempatan bersama Prabowo Subianto menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan menjadi Ibu Negara. Isu mengenai status pernikahan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto juga kian ramai dibicarakan. Namun demikian, jika melihat dari dokumen pendaftaran kandidat Presiden dan Anggota DPR RI, status pernikahan keduanya tercatat sebagai "pernah".

Untuk memahami lebih dalam tentang status pernikahan dalam hukum Indonesia, terdapat perbedaan antara status "pernah kawin" dan "bercerai". Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status "pernah kawin" merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan. Sementara status janda atau duda dikaitkan dengan hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau kematian salah satu pasangan suami/istri.

Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menetapkan alasan-alasan pembatalan perkawinan, seperti perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang, dihadapan wali nikah yang tidak sah, tanpa kehadiran dua orang saksi, di bawah ancaman yang melanggar hukum, atau terjadi kesalahan sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung. Di sisi lain, alasan perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan, termasuk dalam hal salah satu pihak melakukan zina, perbuatan buruk, meninggalkan pasangan selama 2 tahun tanpa izin dan alasan yang sah, mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan atau penyakit tak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, serta perselisihan tak ada harapan rukun dalam rumah tangga.

Kejelasan mengenai status pernikahan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi posisi Ibu Negara di masa depan. Sebagai putri dari mantan Presiden Soeharto, status Titiek sebagai calon Ibu Negara turut memunculkan beragam spekulasi dan pertanyaan di masyarakat Indonesia. Dengan begitu, pertimbangan atas status pernikahan keduanya menjadi hal yang penting untuk diperhatikan terkait dengan jabatan Ibu Negara, yang memiliki peran penting dalam mendampingi Presiden dan mewakili citra negara di mata internasional.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved