Sumber foto: Sindonews.com

Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi

Tanggal: 14 Jun 2024 15:27 wib.
Gelombang penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih terus berdatangan. Kali ini giliran Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) yang menyatakan sikapnya untuk menolak pemberlakuan aturan tersebut khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia, di Wisma Abdi-Bogor pada 28-29 Mei 2024. Ketua PP FSP KEP SPSI, R Abdullah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK, serta membuat kajian terkait dampaknya bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah kita kaji bersama, kami sepakat menolak undang-undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan, terang Abdullah dalam siaran persnya.

Pihaknya menegaskan lahirnya UU P2SK terutama Bab tentang JHT dan JP dapat diartikan bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial justru malah mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.

 Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan Kelarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK juga para pekerja akan menarik dana peserta BPJS ketenagakerjaan, tegas Abdullah.

Menurut Abdullah, perlu adanya kerja sama antara para pekerja, pemerintah, dan perwakilan pengusaha untuk menemukan solusi yang adil terkait JHT dan Jaminan Pensiun. Sebagai perwakilan serikat pekerja, SP KEP SPSI berkomitmen untuk tetap membela hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, R Abdullah juga menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana JHT dan Jaminan Pensiun, serta penyusunan kebijakan yang melibatkan pihak terkait secara adil dan transparan.

Penolakan yang disuarakan oleh SP KEP SPSI juga menjadi bagian dari gerakan solidaritas serikat pekerja di berbagai sektor untuk menolak UU P2SK. Para pekerja bertekad untuk menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan itu.

Dalam aksi demonstrasinya, para pekerja menuntut pembatalan dan perubahan isi UU P2SK terutama pada bagian yang berkaitan dengan JHT dan Jaminan Pensiun. Mereka juga berencana untuk menggalang dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sebagai upaya lanjutan, SP KEP SPSI juga berencana untuk mengajukan proposal perubahan kepada pihak terkait di tingkat legislatif dan eksekutif. Mereka berharap agar aspirasi pekerja dapat didengar dan diperjuangkan secara konstruktif.

Dalam konteks internasional, penolakan terhadap UU P2SK juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kaum buruh. Sejumlah serikat pekerja dari negara-negara lain juga telah memberikan dukungan moral dan solidaritas terhadap gerakan penolakan yang digerakkan oleh SP KEP SPSI.

Diharapkan dengan dukungan yang semakin meluas, penolakan terhadap UU P2SK dapat menjadi tolak ukur bagi pihak berwenang dalam merumuskan kebijakan yang memberi dampak positif bagi para pekerja. Aksi demonstrasi yang direncanakan diharapkan dapat memberikan tekanan politik yang cukup kuat sehingga pihak terkait dapat mempertimbangkan ulang dan membuat perubahan yang lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.

Perjuangan serta penolakan yang dilakukan oleh SP KEP SPSI dan serikat buruh lainnya diharapkan juga dapat membuka ruang dialog dan kerja sama lebih lanjut antara para pekerja, pemerintah, dan stakeholder terkait. Itu semua demi tercapainya keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved