Sumber foto: Kompas.com

Sengketa Satelit Kemenhan: Kejagung Sebut Navayo Abaikan Pemanggilan

Tanggal: 24 Mar 2025 09:29 wib.
Tampang.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) belum bisa memeriksa Navayo International AG, perusahaan yang terlibat dalam sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pihak penyidik telah beberapa kali melayangkan pemanggilan kepada Navayo sebagai saksi melalui Kementerian Luar Negeri, tetapi perusahaan yang berbasis di Hungaria itu tidak memberikan respons.


“Pemeriksaan terhadap pihak Navayo belum dapat dilakukan karena mereka tidak mengindahkan panggilan yang telah dikirimkan melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Harli, Sabtu (22/3/2025).


Kalah di Arbitrase, Indonesia Wajib Bayar Rp 385 Miliar

Meskipun belum bisa memeriksa Navayo, penyidik Jampidmil terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak militer dan sipil, menyita barang bukti, serta meminta keterangan ahli.

Sayangnya, dalam arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah Indonesia diputuskan kalah dalam sengketa proyek satelit dengan Navayo. Akibatnya, Indonesia harus membayar ganti rugi sebesar 24,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 385 miliar.

Selain itu, pemerintah juga harus membayar bunga keterlambatan sebesar 2.568 dolar AS per hari jika pembayaran tidak segera dilakukan.


"Arbitrase Singapura telah mengalahkan Indonesia dalam sengketa proyek pengadaan bagian-bagian satelit Kemenhan tahun 2016. Kini, kita harus membayar utang atau ganti rugi kepada Navayo," jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3/2025).


Aset Indonesia di Prancis Terancam Disita

Akibat sengketa yang berlarut-larut, Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset pemerintah Indonesia di Prancis. Salah satu aset yang terancam adalah properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris.


"Navayo telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan Arbitrase Singapura. Mereka meminta dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik pemerintah Indonesia yang ada di Prancis," kata Yusril.


Langkah Hukum Selanjutnya

Terkait kelanjutan penyelidikan, Kejagung masih mempertimbangkan apakah akan melakukan pemeriksaan secara in absentia atau menetapkan tersangka lain.


"Penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut setelah dilakukan gelar perkara terkait perkembangan penyidikan kasus ini," tambah Harli.


Di sisi lain, pemerintah menyatakan akan menghormati putusan pengadilan arbitrase dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Navayo.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved