Semua Parpol Kini Bisa Ajukan Capres, MK Hapus Aturan Ambang Batas 20 Persen
Tanggal: 2 Jan 2025 16:53 wib.
Tampang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang selama ini menjadi syarat krusial dalam pemilu. Dalam putusan bersejarah yang diumumkan pada Kamis (2/1), MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan Resmi MK
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diadakan di Gedung MK, Jakarta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 222 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo.
Pasal 222 sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Latar Belakang Gugatan
Uji materi ini telah diajukan sebanyak 27 kali sejak aturan tersebut diberlakukan. Dalam sidang kali ini, MK akhirnya mengabulkan permohonan setelah lima kali gugatan sebelumnya ditolak, sementara sisanya dinyatakan tidak dapat diterima.
Para pemohon menilai bahwa aturan presidential threshold membatasi demokrasi karena hanya memberikan peluang kepada partai besar untuk mencalonkan presiden. Dengan penghapusan ini, setiap parpol kini memiliki hak untuk mengusung calon presiden tanpa syarat jumlah kursi atau perolehan suara.
Dampak Besar bagi Politik Indonesia
Penghapusan ambang batas ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam konstelasi politik Indonesia:
Lebih Banyak Kandidat: Setiap partai, besar maupun kecil, kini bisa mencalonkan presiden tanpa harus berkoalisi.
Persaingan Lebih Ketat: Pemilu mendatang kemungkinan diwarnai oleh lebih banyak pasangan calon presiden, yang memberikan pilihan lebih luas bagi rakyat.
Demokrasi Lebih Inklusif: Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi demokrasi karena memberikan kesempatan yang lebih setara kepada semua partai politik.
Namun, pengamat politik mengingatkan bahwa ini juga berpotensi menimbulkan fragmentasi suara dan membuat peta politik menjadi lebih kompleks.
Respon Parpol dan Publik
Berbagai partai politik menyambut baik putusan ini. Partai kecil yang selama ini kesulitan mencalonkan kandidat presiden kini memiliki peluang besar untuk bersaing.
Namun, di sisi lain, beberapa pengamat menilai bahwa penghapusan ambang batas ini bisa menimbulkan tantangan baru, seperti memicu pertarungan politik yang terlalu ramai tanpa adanya penyaringan yang ketat.