Sempat Picu Kericuhan, Anggota DPD RI Sebut Rancangan Tatib Sesuai Mekanisme dan Undang-Undang
Tanggal: 27 Jul 2024 06:47 wib.
Rapat Paripurna DPD RI ke-10 beberapa waktu lalu memicu kericuhan yang menyita perhatian publik. Banjir interupsi terjadi setelah pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) oleh Panitia Khusus (Pansus) Tatib dan Tim Kerja (Timja) Tatib. Anggota DPD, Bustami Zainudin, yang juga anggota Panitia Khusus Tatib, mengklaim bahwa proses perubahan Tatib DPD berjalan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan.
Menurut Bustami, sebagai anggota Panitia Khusus Tatib dan Tim Kerja Tatib, ia telah memahami seluruh proses perubahan Tatib. Dia menegaskan bahwa aturan dalam Tatib DPD yang menjadi sorotan bukanlah hal baru. Salah satu isu yang dipersoalkan adalah persyaratan bagi calon pimpinan DPD periode 2024-2029, yang mengharuskan mereka tidak pernah mendapat sanksi BK serta tidak pernah dipidana. Bustami menegaskan bahwa hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa DPD dipimpin oleh individu yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
Dalam konteks protes yang disampaikan, Bustami juga mengkritik Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai, yang menurutnya kurang memahami mekanisme organisasi. Dia menilai bahwa serangan pribadi terhadap pimpinan DPD oleh Yorrys merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan etika kepemimpinan.
Yorrys Raweyai sendiri sebelumnya menyatakan bahwa kericuhan dalam Sidang Paripurna DPD terjadi akibat gaya kepemimpinan LaNyalla Mattalitti dan Nono Sampono. Namun, menurut Bustami, serangan pribadi tersebut telah mengabaikan kontribusi dan kinerja seluruh anggota DPD periode 2024-2029. Dia menegaskan bahwa pimpinan DPD bekerja secara kolektif, kolegial, dan kolaboratif dengan melibatkan semua anggota.
Bustami pun meminta Yorrys dan pihak yang bersangkutan untuk kembali ke koridor organisasi, mematuhi mekanisme dan aturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika sebagai pejabat publik.
Dapat dikatakan bahwa kericuhan dalam Sidang Paripurna DPD tidak hanya menimbulkan perhatian publik, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap mekanisme organisasi dan etika kepemimpinan dalam konteks kelembagaan. Meskipun dinamika internal merupakan hal yang lazim dalam sebuah organisasi, namun tetap diperlukan sikap yang mengedepankan prinsip-prinsip kelembagaan, sehingga proses pengambilan keputusan dan interaksi antaranggota dapat berjalan secara konstruktif.
Terlepas dari perbedaan pandangan yang muncul, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk tetap mengedepankan semangat menjaga keseimbangan antara kepentingan personal dan kepentingan bersama dalam menjalankan tugas sebagai perwakilan rakyat. Hal ini tentu akan memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga legislatif, serta mendukung terwujudnya keputusan yang mampu mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara inklusif.
Pemahaman mendalam terhadap perundang-undangan serta pematuhan terhadap peraturan tata tertib merupakan fondasi yang tak terpisahkan dalam menjaga kelangsungan proses pengambilan keputusan yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, ketika adanya perubahan aturan tata tertib, perlu dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, kepentingan masyarakat, serta melalui proses konsultasi yang transparan dan inklusif.
Jika hal ini dapat diwujudkan, niscaya dapat terjalin kedewasaan dalam berinteraksi antaranggota lembaga legislatif yang akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, mendukung proses perubahan tata tertib yang berjalan sesuai mekanisme dan hukum serta menjunjung tinggi semangat kebersamaan menjadi hal yang krusial untuk ditekankan di dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.