Sempat Dikabarkan Hilang, Tersangka KPK Paman Birin Nongol Pimpin Apel Pagi ASN Kalsel
Tanggal: 11 Nov 2024 15:41 wib.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tiba-tiba muncul memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, pada Senin (11/11/2024) pagi. Sebelumnya, ramai dikabarkan pria yang karib disapa Paman Birin itu menghilang sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kehadiran Paman Birin pun disambut penuh haru dan sukacita oleh aparatur sipil negara (ASNP) dan karyawan, karyawati lingkup Sekretariat Daerah, Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel.
Sekda Kalsel, Roy Rezali Anwar mengakui bahwa Paman Birin memimpin apel. Dalam pesannya saat apel, agar ASN di lingkup Pemprov Kalsel bekerja dengan baik.
Menurutnya, Paman birin tidak mengantor karena sedang fokus menghadapi perkara yang menjeratnya. Paman Birin atau Sahbirin diketahui untuk pertama kalinya menjadi pemimpin apel Senin di lingkungan Sekda Provinsi Kalsel pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menyebutkan, bahwa Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Paman Birin.
Menurut Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin. Terdapat Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri. Namun sampai saat ini, keberadaan Sahbirin belum diketahui dan masih dilakukan pencarian.
Penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadapnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel. Para tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 6 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). Namun, KPK hanya menahan enam tersangka. Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
Berita mengenai keberadaan Sahbirin yang kembali memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mengapresiasi kehadirannya dan melihatnya sebagai tindakan yang menunjukkan kepercayaan diri yang tinggi, sementara sebagian lainnya mungkin merasa keberatan atas keputusannya untuk kembali bekerja setelah dikabarkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Dalam konteks hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan. Kehadiran Sahbirin sebagai pemimpin apel pagi dapat dianggap sebagai pernyataan bahwa dia merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan padanya.
Penanganan kasus korupsi merupakan hal yang penting dalam upaya membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi. Namun, seseorang juga memiliki hak untuk membela diri dan meyakinkan publik akan ketidaksalahannya. Selama proses hukum masih berlangsung, penting untuk tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membuktikan diri.
Melalui kehadirannya di apel pagi, Sahbirin Noor mungkin hendak menunjukkan bahwa dia tetap menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalsel dengan baik, dengan harapan bahwa keputusannya untuk kembali bekerja secara aktif dapat meyakinkan banyak pihak akan ketidaksalahannya dalam kasus yang menimpanya.
Sebagai masyarakat, kita perlu memberikan dukungan pada proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah. Semua pihak perlu diberikan kesempatan untuk membuktikan diri, dan pada akhirnya, keadilan harus dijunjung tinggi. Semoga penyelesaian kasus ini dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.