Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu! BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru di Pekan Ini
Tanggal: 27 Mei 2025 11:00 wib.
Tampang.com | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa pada pekan ini, ia akan menandatangani peraturan baru yang mengatur mengenai kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini diharapkan akan diberlakukan secara resmi di pekan berikutnya. Dalam konteks ini, ASN mencakup dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pernyataannya, Prof Zudan menekankan bahwa kenaikan pangkat ASN nantinya tidak boleh melebihi pangkat atasan langsungnya. Ini menunjukkan upaya BKN untuk menegakkan aturan dan sistem hierarki yang lebih ketat dalam manajemen ASN. Pernyataan ini disampaikan saat acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 BKN, yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga besar BKN, serta para mantan Kepala BKN yang telah menjabat sebelumnya.
Peringatan tahun ini mengusung tema “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta”, yang mencerminkan semangat BKN untuk berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional. Tema ini juga menunjukkan visi BKN untuk memperkuat sistem merit, memperluas digitalisasi dalam layanan kepegawaian, serta mengembangkan manajemen talenta nasional yang handal.
Dalam sambutannya, Kepala BKN Prof Zudan Arif menyampaikan pentingnya transformasi dalam tata kelola ASN. Ia mengibaratkan proses ini seperti menempati bangunan ke-77 dalam perjalanan panjang pembangunan birokrasi. Namun, ia juga mengingatkan kita untuk tidak melupakan fondasi yang telah dibangun sebelumnya, yaitu dari bangunan pertama hingga ke-76. Hal tersebut menunjukkan pentingnya menghargai proses dan pencapaian yang telah diraih.
Harapan besar disampaikan Prof Zudan kepada seluruh ASN, agar mereka dapat memberikan kontribusi nyata dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada, serta mampu menunjukkan perubahan yang signifikan. Ia menginginkan agar ASN bergerak lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta berperan sebagai bagian dari solusi dalam birokrasi dan pelayanan publik.
BKN sebagai lembaga yang mengatur kepegawaian berharap agar semangat yang diusung tidak hanya menjadi slogan belaka, melainkan menjadi motivasi bersama untuk meneruskan inisiatif yang baik, membuat perubahan nyata, dan memberikan solusi yang konkret. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh BKN menjadi solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi dalam sistem kepegawaian nasional.
Salah satu perubahan signifikan yang diadopsi adalah dalam uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian. Sebelumnya, ujian ini hanya diadakan empat kali dalam setahun, kini jumlahnya ditingkatkan menjadi 12 kali. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi jumlah peserta yang gagal karena tidak lulus di salah satu ujian. BKN kini memungkinkan peserta untuk hanya mengulang bagian ujian yang tidak lulus, bukan keseluruhan. Selain itu, BKN juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mempermudah pencantuman gelar akademik bagi ASN.
ASN hanya perlu menunjukkan ijazah, transkrip nilai, serta memastikan program studi dan perguruan tinggi yang diambil terakreditasi. Tak hanya itu, gelar profesi dan sertifikasi juga kini diperbolehkan untuk dicantumkan sebagai bagian dari profil ASN secara menyeluruh, memberikan ruang lebih bagi pengakuan terhadap pencapaian akademis mereka.
Prof Zudan menekankan bahwa keberadaan BKN dan organisasi lainnya akan tetap relevan dan berkelanjutan jika keberadaan mereka dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui upaya-upaya ini, BKN berkomitmen untuk terus bergerak maju dan memberikan solusi yang efektif bagi pengelolaan manajemen ASN.
Dalam rangka peringatan HUT ke-77 BKN, acara tersebut diisi dengan berbagai kegiatan seru, di antaranya adalah FUN WALK yang melibatkan ribuan pegawai dari seluruh keluarga besar BKN serta tamu undangan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk merayakan pencapaian, tetapi juga untuk mempererat kebersamaan dan solidaritas di tengah-tengah para ASN.